Breaking News

KPK Panggil Adik SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

  


Jakarta, reporter.web.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah diusut KPK. Tim penyidik hari ini memanggil adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, sebagai saksi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Tenri Angka Yasin Limpo," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya bernama Arjunsing Mandala Putra. Saksi tersebut memiliki latar belakang sebagai wiraswasta.

Rumah Tenri Angka sebelumnya telah digelar KPK pada Kamis (16/5). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen hingga barang elektronik terkait kasus korupsi yang menjerat SYL.

Nilai TPPU SYL

KPK mengungkap nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil dari TPPU SYL. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

"Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang. Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang terus," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Ali mengatakan perkara TPPU SYL ini akan disidangkan secara terpisah. Rincian aset tersebut juga akan dibuka dalam persidangan.

"Tetapi yang kurang lebih Rp 60-an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," kata dia.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa memeras anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini