Breaking News

Kondisi Terkini Adik-Kakak Dicabuli Paman dan Kakek di Depok

 

 Kota Depok,reporter.web.id - Proses hukum kasus kakek dan paman diduga cabuli anak di Depok masih bergulir. Polisi mengungkapkan kondisi terkini kedua korban yakni kakak-beradik tersebut.

"Kedua korban sudah dilakukan pendampingan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok," kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dihubungi wartawan, Jumat (21/6/2024).

Nurhayati menyebut kondisi kedua korban sudah membaik. "Alhamdulilah, sudah ada perubahan baik," ujarnya.

Polisi sudah menangkap satu pelaku, dan pengejaran satu pelaku lainnya. "Untuk paman sudah dilakukan penahanan sedangkan kakek korban masih dalam proses penyidikan. Sudah (Tersangka)," jelasnya.

Imbas perbuatannya, paman dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara.

Anak di Depok Dicabuli Paman-Kakek
Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun diduga dicabuli kakek, sedangkan adik perempuannya berusia tujuh tahun diduga dicabuli paman sendiri di kawasan Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat (17/5) pukul 18.30 WIB saat korban diminta bercerita kepada ibunya. Korban ditanyai dan diminta mengaku apakah korban pernah dicabuli oleh pamannya.

Korban saat itu tidak mengaku karena sebelumnya telah diancam oleh terduga pelaku untuk tidak bercerita. Korban terus didesak hingga akhirnya menceritakan bahwa si paman pernah mencabulinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sakit saat mengeluarkan urine. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Selain pamannya, Kakeknya juga dipolisikan. Peristiwa itu bermula pada Juli 2022 saat korban menginap di rumah kakeknya. Saat situasi sepi, kakek diduga mencabuli korban hingga korban mengalami luka.
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini