Breaking News

Kasus Seblak Beracun di Lamongan Kini Ditangani Kejaksaan

  


LAMONGAN,reporter.web.id - Anda masih ingat kasus seblak beracun yang menghebohkan Lamongan beberapa waktu lalu? Polisi telah menyelesaikan dokumen kasus dan menyerahkannya ke Kejari Lamongan.
Menurut AKP I Made Suradinata, anggota Satreskrim Polres Lamongan, kasus seblak beracun ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka NF alias DM (27) yang tinggal di Kecamatan Deket terhadap Abdul Aziz (23) yang bekerja di bengkel tambal ban di Desa Sumberwudi, Karanggeneng. Korban ditemukan mati oleh bapaknya setelah memakan seblak yang diberikan NF.

"Penyidik telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka NF alias DM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, tapi tersangka dan barang bukti belum," ujar Made kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Sabtu (29/6/2024).

Penyidik Satreskrim Polres Lamongan bersama Tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda Jatim, ungkap Made, telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di makam korban yang berada di Desa Palrejo, Sumobito, Jombang.

Hasilnya, ditemukan kandungan racun pestisida di jaringan lambung korban namun di makanan sisa seblak yang dimakan oleh korban tidak ditemukan kandungan racun pestisida atau racun lainnya karena pelaku hanya meneteskan racun di tengah makanan dan tidak sempat mengaduk seblak tersebut.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli toksikologi dari Unair Surabaya yang menyatakan bahwa racun pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh manusia," ujarnya.

Modus yang dilakukan oleh pelaku ke korban, ungkap Made, adalah dengan membelikan korban seblak yang kemudian seblak tersebut telah dicampur pelaku dengan racun tikus untuk kemudian diberikan ke korban.

Motif pembunuhan berencana ini, tandas Made, karena pelaku merasa sakit hati lantaran uang yang telah diberikan oleh korban kepada pelaku secara bertahap sejumlah Rp 16,7 juta diminta kembali.

"Motif lainnya adalah karena pelaku merasa sakit hati karena sering diolok-olok korban," tandasnya.

Kepada pelaku, tegas Made, kepolisian akan menerapkan pasal persangkaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya, tandas Made, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

"Kami dari Satreskrim Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Lamongan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus kematian seorang pekerja bengkel di Lamongan di bulan Februari lalu diungkap polisi. Korban yang awalnya diduga meninggal secara wajar ternyata tewas diracun tikus kenalannya. Korban diketahui bernama Abdul Aziz (23) asal Desa Palrejo, Sumobito, Jombang. Sehari-hari korban merupakan montir motor di Desa Sumberwudi, Karanggeneng, Lamongan.

Korban pertama kali ditemukan tewas oleh bapaknya, Khoiruman (52). Saat itu Khoiruman baru kembali dari Jombang dan telah menemukan anaknya meninggal pada Rabu (7/2) sekitar pukul 15.00 WIB di dalam bengkel. Kasus itu kemudian diselidiki dan NF, kenalan korban ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan 27 tahun itu menghabisi korban dengan cara meracuni seblak yang dimakan korban dengan racun tikus.(red,J)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini