Kompol Mukhlasons selaku Kapolsek Mojoroto, memimpin razia tersebut. Dia mengatakan dia sering menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan alkohol ilegal.
Ada beberapa informasi yang dia terima dari warga melalui telefhone dan dari forum Jumat Curhat Polsek Mojoroto. Unit Samapta Polsek Mojoroto juga membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat.
“Beberapa hari terakhir ini, Unit Samapta menerima laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras secara ilegal, salah satunya adalah yang berada di sekitaran lapangan Kelurahan Lirboyo,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason kepada Wartawan
Lebih lanjut, Kapolsek Mojoroto mengungkapkan, pihak Unit Samapta yang menerima laporan masyarakat itu langsung melakukan penyelidikan, dan informasi yang diterimanya ternyata “ benar “ adanya.
Seluruh warung maupun rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras secara ilegal pun didatangi petugas. Hasilnya puluhan minuman keras jenis ciu rasa gedang klutok dan leci kemasan botol air mineral ukuran 1 liter disita.
“Untuk pelaku atau penjual minuman keras yang terjaring dalam razia tadi akan dijerat dengan Pasal 9 ayat ( 2 ) Perda No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri,” ujar Kapolsek Mojoroto.
Social Header