Breaking News

70 Orang yang diduga melakukan pencurian dan pengeroyokan di Sidoarjo Diringkus selama 12 hari.

  

SIDOARJO, reporter.web.id - Polresta Sidoarjo telah menyelesaikan 69 kasus pencurian, curat, curas, curanmor, kejahatan jalanan, penganiayaan, dan pengerokon. Hasilnya, 70 orang telah diringkus. Kasus curat (pencurian dengan pemberatan), yang terjadi pada 27 laporan polisi dan berhasil mengamankan 31 tersangka, diikuti oleh 21 tersangka curanmor.

Menurut Kombes Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, penangkapan tersangka adalah hasil pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2024, yang berlangsung dari 3 Juni hingga 14 Juni 2024.

Laporan polisi yang berhasil diungkap di antaranya, 12 laporan pencurian, 27 laporan curat, dua laporan curas, 25 laporan curanmor, dan tiga laporan street crime.

"Kami berhasil mengamankan 70 tersangka terdiri dari 31 orang kasus curat, 21 orang kasus curanmor, 10 orang kasus pencurian, enam orang kasus street crime dan dua orang kasus curas," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, (28/6/2024)

Christian menjelaskan, kasus yang paling menonjol yakni kasus curanmor R4 yang berhasil diungkap dalam waktu 1 x 24 jam di lima TKP berbeda. Empat orang tersangka yang berhasil diamankan yakni S, 35, MS, 36, K, 37, dan S, 39, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan S, 35 merupakan warga Kabupaten Sampang.

"Barang bukti mobil curian yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni dua unit Mistsubishi L300, truk boks, dua unit pikap Grand Max," jelas Christian.

Christian mengapresiasi, kecepatan masyarakat dalam hal ini adalah korban untuk segera lapor ke Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran. Karenanya masyarakat di imbau bila mengalami tindak kriminalitas jangan takut lapor ke polisi.

"Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman," imbuh Christian.

Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Pada kesempatan ungkap kasus kriminalitas Operasi Sikat Semeru 2024, dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor tindak pencurian kepada korban. Diserahkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing langsung kepada korban.

Korban menerima kendaraan bermotornya yang hilang merasa senang. Seperti diutarakan Misto, warga asal Tarik, sebulan lalu melaporkan ke Polsek Tarik telah kehilanggan sepeda motor saat di parkir di Masjid Al Ikhlas, Kedung Bocok, Tarik.

"Senang sekali sepeda motor saya telah ditemukan. Terima kasih atas upaya yang di lakukan anggota polisi di Sidoarjo, telah bekerja keras mengungkap kasus yang saya alami maupun korban lainnya," kata Misto.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini