BANDUNG, reporter.web.id - Tiga saksi pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 silam. Mereka adalah Pramudya, Okta, dan Teguh. 

Ketiganya mendatangi Polda Jabar ditemani kuasa hukumnya, Selasa (11/6/2024). 

Tak hanya mencabut BAP, mereka ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya. "Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya dikutip dari Tribunnews, Rabu (12/6/2024).

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tak berada di rumah ketua RT saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Padahal, ia berada di rumah pak RT bersama dengan lima terpidana lainnya yang saat ini sudah diadili. 

Pramudia mengaku saat itu ia berada di kontrakan bersama dengan 10 orang. "Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah Pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saka, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.

Kala itu, Pramudia terpaksa memberikan keterangan bohong dengan mengatakan ia tak tidur di rumah pak RT. Saat itu, ia berbohong karena ditekan penyidik. Karena takut, ia pun akhirnya menurut. 

Terlebih saat diperiksa, dia masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain. 

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik. 'Kalau kamu tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret,' bilangnya begitu," ujarnya. 

Sementara itu, Okta juga mengaku bahwa sebelum ke rumah Pak RT, ia bersama lima orang rekannya yang kini jadi terpidana kasus Vina tengah berkumpul di rumah salah satu warga. 

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT, tidur di situ," katanya. 

Ia juga menuturkan bahwa malam itu tak ada Pegi. Sementara itu, kuasa hukum Okta, Folmer Sirait menuturkan, kliennya saat 2016 lalu tak tahu apa tujuan dari BAP polisi. Bahkan saat BAP, Okta tak didampingi kuasa hukum maupun orangtuanya.

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer. 

Jutek Bongso yang juga menjadi kuasa hukum Pramudya, Okta, dan Teguh mengatakan sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur, dan tidak didapati tekanan atau hambatan. Ia berharap kasus ini segera terungkap.

"Terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek.(red.J)