Breaking News

2 Orang Jadi Tersangka Terkait Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati



Jakarta, reporter.web.id - Polisi menetapkan dua tersangka buntut pengeroyokan bos rental Jakarta yang mau mengambil mobil hilang tetapi dikira maling di Pati. Keduanya pun telah ditahan.

Pengeroyokan ini terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengeroyokan ini menyebab pemilik rental, BH meninggal dunia. Kedua tersangka itu yakni EN (51) dan BC (37).

"Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dilansir detikJateng, Sabtu (8/6/2024).

"Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia," Alfan melanjutkan.

Alfan mengatakan pihaknya melakukan upaya pengembangan kasus yang menewaskan bos rental asal Jakarta. Menurutnya tidak dipungkiri ada tersangka lain selain dua orang tersebut.

Alfan menjelaskan dalam kejadian tersebut, BH, warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta meninggal dunia karena dihajar massa dikira maling mobil. Selain itu tiga temannya SH (28), KB (54), dan AS (37) tengah dirawat di rumah sakit.

"Kondisi korban yang saat ini satu orang belum sadar, yang dua menurut informasi yang berjaga sudah sadar di RSUD Soewondo Pati," terang dia.

Alfan mengatakan polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti pakaian tersangka dan korban, mobil yang dibakar, dan beberapa batu digunakan massa untuk menghajar korban.

"Kami menyita pakaian tersangka, pakaian korban, mobil sigra yang dibakar oleh warga, beberapa batu yang diduga untuk digunakan para pelaku," jelasnya.(red.J)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini