Tuban ,  reporter.web.id – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban bersama TNI/Polri, Subdenpom V/2-4 dan DLHP Tuban menggelar razia yang menyasar warung-warung di wilayah pinggiran kota antara lain Kecamatan Rengel dan Soko. Minggu (19/5/2024) malam. Dalam Razia ini diamankan aneka jenis minuman alkohol.

Menurut Kepala Satpol PP & Damkar Tuban, Gunadi bahwa penertiban di warung-warung yang berada di Kecamatan Rengel dan Soko ini untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.


“Hasilnya, petugas telah menyita 16 botol minuman beralkohol berbeda jenis dan merk dari sebuah warung di Desa Sokosari, Kecamatan Soko,” terang Gunadi.

Lanjut, belasan minuman beralkohol itu diamankan petugas terdiri dari 5 botol arak ukuran 1,5 liter, 4 botol bir singaraja, 3 botol anggur merah serta 4 botol alexis.

Adapun penjaga warung tersebut berinisal AP yang kemudian dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.


Selain warung, petugas gabungan juga merazia tempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat asusila seperti rumah kos maupun penginapa atau hotel di wilayah Kabupaten Tuban.

“Tujuannya untuk cipta kondisi dan hasilnya nihil, tidak ditemukan pelanggaran,” paparnya.

Masih kata Gunadi, operasi gabungan ini akan terus dilakukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.


“Kami mengimbau agar pemilik warung maupun tempat penginapan di Tuban mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red.R)