Breaking News

Geger Sabung Ayam Di Dusun Winong Desa Sidomulya Tetap Beroperasi , APH Diduga Pura Pura Tidak Tahu

 

Gambar Ilustrasi

Kediri, reporter.web.id – Miris di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum  dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat tetapi hal ini justru tidak berlaku di  dusun Winong desa Sidomulyo kecamatan Wates kabupaten Kediri. Faktanya  bentuk aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam di desa Winong  degan pemilik kalangan sabung ayam (Topeng) malah kebal hukum dan terus digelar walaupun aktivitas tersebut  jelas jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat.

Aktivtias tersebut diduga sudah berlangsung sekitas 3 bulan lalu namun di sisi lain bapak kepala lurah juga  menegaskan bahwa beliau tidak merasa memberikan ijin kepada kegiatan akvitas perjudian tersebut. Adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam yang terjadi di Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates dikarenakan adanya salah satu warga yang memberikan informasi terkait hal tersebut, sebut saja (Parno) Saat di wawancara dia menginformasikan

“Saya dan beberapa warga sangat merasa resah terhadap kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam , dikarenakan hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada dan melanggar hukum, seharusnya pihak desa dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan dapat bertindak tegas , yang saya ketahui adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam terjadi kurang lebih 3 bulan sudah berjalan , sehingga saya ingin menyampaikan hal ini agar cepat terselesaikan. Karena yang saya ketahui pihak desa sudah mempunyai pihak keamanan seperti babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga masakah seperti ini harusnya dengan mudah diselesaikan jika ada ketegasan”.

Untuk mencari jawaban Kepala Desa saat diwawancarai menuturkan  Kepala Dusun Winong Desa Sidomulyo terkait adanya sabung ayam mengatakan “Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat penegak hukum  atau Polsek  Wates, dan saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa  bila mana aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau  aturan perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan  menutup dan membubarkan aktivitas judi tersebut . Jika fakta yang terjadi di lapangan memang benar adanya sabung ayam di desa saya, saya akan menyerahkan masalah tersebut kepihak yang berwenang seperti pihak kepolisian, sehingga nantinya hukum yang akan memberikan sanksi.”

Warga berharap kepada Bapak Bambang Ewanto selaku Kepala Desa agar segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas   Kades mengetahui kasus tersebut  maupun tidak  di harapkan agar  segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek maupun Polres  dan bilamana keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga akan menggandeng  ( LSM ) untuk membuat dumas resmi kepada kapolres kediri kepada bapak AKBP Bimo Setyo Nugroho untuk menutup, menghentikan serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya.

Disisi lain   di tempat terpisah tim investigasi media ini juga mengkonfirmasi  ke tokoh agama selain warga yang resah juga para tokoh tokoh agama sekitar  yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media ini beliau menuturkan ketika di mintai pendapat  terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab  kan ada Kepala Desa  selaku pemangku desa  yang  juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena tempat dan letak nya di wilayah desa Sidomulyo begitu juga dengan  pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu  jelas jelas di larang melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup  serta menangkap para pelakunya  jadi yang perlu di garis bawah i mas ini  desa juga  harus  tegas,  Polsek juga harus  sigap dan  tanggap  kalau memang tidak ada tindakan tindakan nyata menghentikan dan menutup  warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak Kapolres  itu tanggung jawab pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti Polsek  pungkasnya 

Bukan kah sudah jelas regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian  sudah di atur di dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No 7 tahun 1974  yang berbunyi  tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara  jadi apalah boleh di kata opini yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus  sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan mulus  dan looos beroperasi  .

Sehingga masyarakat menilai kinerja APH selaku pemegang payung hukum  kurang nya tindakan responsif ataupun memang lolos dari pantauan  atau memang terjadi pembiaran baik oleh pihak pemdes setempat yang notabene daerah lokasi tempat aktivitas judi tersebut atau memang aparatur penegak hukum tidak bisa menutup atau pun menghentikan kegiatan judi yang meresahkan masyarakat  dan sampai berita ini di turunkan  aktivitas masih tetap berlangsung walau kepala desa sudah mengetahui kegiatan tersebut . 

Semoga dari adanya pemberitaan ini pihak kepala desa dan yang berwenang  dapat menindak tegas judi dadu othok dan sabung aam di Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sehingga segala perjudian dalam bentuk apapun tidak ada. (red.Tim)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini