Breaking News

Aduh! Harga Beras Disebut Sulit Turun ke Rp 10.900/Kg Gara-Gara Ini

  


Jakarta, reporter.web.id  - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkap ada indikator yang membuat harga beras berpotensi sulit mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah. Deputi III Bidang Perekonomian KSP Edy Priyono mengatakan salah satu yang dikhawatirkan membuat sulit menurunkan harga beras adalah biaya tenaga kerja yang setiap tahunnya naik.

"Kita perlu waspadai biaya tenaga kerja mengalami peningkatan setiap tahun. Komponen biaya tertinggi biasanya buat tenaga kerja, kalau sudah naik ini susah turun, sehingga harus waspada antisipasi sejak sekarang, kemungkinan apakah nanti harga beras bisa turun seperti sebelum-sebelumnya atau tidak seperti sebelumnya. Ini perlu diwaspadai," kata dia dalam rapat koordinasi inflasi dengan Kementerian Dalam Negeri dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (26/3/2024).

Dia meminta Badan Pangan Nasional membuat langkah untuk mengantisipasi jika harga beras tidak turun sesuai HET.

"Kami menyarankan Badan Pangan Nasional khususnya, mulai mengantisipasi andai kata penurunan harga beras, tentu saya kita berharap kembali sesuai HET. Andaikan nanti tidak turun sampai sesuai degan HET, kira kira apa yang kita lakukan, antisipasi," tuturnya.

Edy mengatakan saat ini harga beras tidak lagi naik. Berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2K) harga beras berada di level Rp 15.900/kg. Sementara data dari Informasi Harga Pangan pada Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Rp 16.050/kg.

"Beras ini memang udah tidak naik dibandingkan data SP2KP Rp 15.900, di PIHPS Rp 16.050, ini sama dengan minggu lalu tetapi masih jauh di atas HET untuk beras medium," jelasnya.

Harga gabah di petani juga telah mengalami penurunan. Saat ini harga gabah kualitas baik Rp 7.000-7.400/kg, turun dibandingkan awal Januari Rp 8.300/kg.

"Kita harapkan ini berindikasi dengan penurunan harga beras," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki aturan terkait HET beras medium dan premium yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.(red.Al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini