Breaking News

UMS Solo Serukan Maklumat Kebangsaan, Rektor: Semata Ajakan Moral

 


Sukoharjo,  reporter.web.id   - Sejumlah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyerukan Maklumat Kebangsaan. Mereka mengkritisi dan mengambil sikap terkait kondisi demokrasi di Indonesia yang terjadi.

Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif mengatakan kegiatan ini tidak ada kaitannya dengan politik praktis. Kegiatan ini hanya sebagai aktivitas moral.

"Kami pada pagi ini, akan melakukan Maklumat Kebangsaan. Sehingga kegiatan pagi ini semata-mata hanya ajakan moral. Tidak sama sekali berkaitan dengan kepentingan politik tertentu, apalagi kepentingan politik praktis," kata Sofyan saat memberi sambutan, Senin (5/2/2024).

Kegiatan itu dilakukan di depan Gedung Siti Walidah Kampus 2 UMS. Rektor mengajak seluruh penyelenggara negara dari tingkat Presiden hingga lurah, dan penyelenggara Pemilu, agar Pemilu dikembalikan pada nilai moral, etika, dan demokrasi yang baik.

"Harapan kami Pemilu bisa terjadi dengan Luber-Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) dan martabat. Hal sangat penting, karena dunia akan melihat. Kalau pelaksanaan demokrasi kita tidak menjunjung tinggi rasa keadilan, nilai etika dan moral, akan menjadi suatu masalah besar bagi bangsa kita," ucapnya.

Salah satu guru besar UMS, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari mengatakan kegiatan ini berangkat dari keprihatinan dan keresahan sivitas akademika UMS terhadap perkembangan demokrasi. Dia melihat perkembangan demokrasi di Indonesia semakin merosot.

"Ini tidak ada kaitannya dengan nilai elektoral tertentu. Imbauan kami, semata-mata ditujukan untuk perbaikan demokrasi yang kami rasakan semakin merosot," kata Aidul.

Meski kegiatan serupa sudah diserukan di sejumlah kampus dan telah mendapatkan respons dari pihak Istana, Aidul menilai Istana terlalu melihat kegiatan ini sebagai orkestrasi politik semata.

"Saya dengar dari beberapa kalangan, sebut saja dari Istana ini sebagai orkestrasi politik, saya kira ini orkestrasi kewarasan dan moral," ujarnya.

"Saya melihat gerakan guru besar dan akademis tidak terikat pada koalisi masyarakat sipil tertentu atau gerakan di luar itu. Jadi ini murni berangkat dari diskusi internal kampus. Makanya yang muncul guru besar," tambahnya.

Isi Maklumat Kebangsaan UMS Solo
Dalam Maklumat Kebangsaan ini, Aidul membacakan 8 poin utama. Berikut isinya:

Para elite politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia;
Presiden dan para elit politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;
Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan;
Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis;
Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali;
Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai Presiden serta menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis;
Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing;
Seluruh rakyat untuk menolak praktik "politik uang" dalam bentuk apa pun, termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini