Breaking News

Cara Lapor SPT Pajak Online dan Berkas yang Harus Disiapkan


Surabaya,  reporter.web.id - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Apa itu SPT pajak, bagaimana cara lapornya?

Batas waktu pelaporan pajak hingga 31 Maret 2024. Pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mengacu peraturan tersebut, wajib pajak adalah adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa Itu SPT?
Melansir Direktorat Jenderal Pajak, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online. Wajib pajak melakukan sendiri pelaporan SPT secara tepat waktu dengan benar dalam perhitungan, penerapan aturan, penulisan, dan sesuai keadaan yang sebenarnya.

Pelaporan SPT harus lengkap memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak penghasilan, harta dan utang, dan lainnya. Wajib pajak juga harus jelas melaporkan asal-usul atau sumber objek pajak.

Jenis Formulir SPT
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan wajib pajak orang pribadi. Berikut penjelasannya masing-masing.

1. Formulir 1770 SS
Formulir paling sederhana yang hanya satu lembar ini digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Karyawan swasta harus meminta bukti potong 1721-A1 dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. Bukti potong ini memudahkan menisi formulir 1770 SS karena di dalam bukti potong tersebut sudah tertera penghasilan bruto selama satu tahun.

2. Formulir 1770 S
Formulir yang lebih kompleks ini untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

Termasuk untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya. Juga wajib pajak yang memiliki penghasilan dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

Dan, untuk mereka yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain. Formulir 1770 S juga digunakan karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

3. Formulir 1770
Formulir ini untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri misalnya pertokoan, salon, warung, dan lain-lain. Juga untuk pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain; serta wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Termasuk juga mereka yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya. Dan, yang memperoleh penghasilan di luar negeri.

Persiapan Lapor SPT Online
Ada berbagai berkas yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT online. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT online.

1. Bukti Pemotongan PPh
Bukti Pemotongan PPh diperoleh dari pemberi kerja bagi pegawai tetap/tidak tetap atau bukan pegawai. Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 SS maupun formulir 1770S memerlukan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 memerlukan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

2. Pencatatan Penghasilan Kotor
Rekap pencatatan penghasilan kotor per bulan bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Pembukuan
Pembukuan berupa laporan keuangan dan neraca bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan.

4. Bukti Bayar
Siapkan bukti bayar PPh Final atau PPh 25 atau PPh 29. Namun, dokumen ini hanya perlu disiapkan jika memang ada. Sementara jika tidak ada bisa dilewati.

5. Rincian Harta
Rincian harta, termasuk rincian utang dan bunganya yang masih harus dilunasi, posisi per akhir Desember.

6. Kartu Keluarga dan KTP
Kartu identitas ini diperlukan untuk keperluan pemadanan NIK-NPWP dalam hal NIK belum valid.

7. Lampiran
Lampiran SPT Tahunan lain sesuai PER-02/PJ/2019.

Cara Lapor SPT Online
Terdapat dua cara pelaporan SPT secara online melalui laman pajak.go.id. Wajib pajak bisa memilih salah satu sesuai penghasilan yang diterima. Dua cara pelaporan SPT online adalah e-Form dan e-Filling.

1. E-Form
E-Form ditujukan untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, termasuk dari satu atau lebih pemberi kerja di dalam maupun luar negeri. Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form.

Unduh dan install Adobe Acrobat Reader (AAR). Klik Unduh Adobe Acrobat PDF Reader. Klik logo Adobe. Pada laman web Adobe, pilih OS laptop/PC dan unduh serta install versi 32bit (bukan versi 64bit).
Setelah membuka aplikasi Adobe Acrbat Reader, pastikan pada sudut kiri atas tertulis versi Adobe Acrobat Reader 32bit. Bila bukan, lakukan uninstall aplikasi, unduh da install ulang versi 32bit.
Unduh PDF SPT dari menu Buat SPT. Jawab pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang perlu digunakan. Pilih Tahun Pajak yang ingin dilaporka, lalu unduh PDF dengan klik Kirim Permintaan.
Pastikan PDF SPT terbuka dengan AAR 32bit. Klik kanan pada PDF yang telah terunduh. Pilih Open With. Pilih Adobe Acrobat Reader DC.
Isi SPT. Pengisian dapat dilakukan secara luring pada PC/laptop.
Setelah selesai, unggah lampiran berjenis PDF.
Terakhir, buka email Ana untuk mendapatkan Kode Verifikasi, kemudian masukkan pada kolom yang disediakan dan klik Submit untuk kirim SPT.
2. E-Filling
Sementara e-Filling untuk wajib pajak yang menerima penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas (pegawai), baik dari satu atau lebih pemberi kerja, termasuk yang menerima penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun. Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling.

Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Isi kolom sesuai petunjuk.

Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN".

Pilih e-Filing sesuai keinginan.

Masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan Online yang diinginkan, yakni e-Filing.

Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon "e-Filing". Bila memilih e-Filing, maka harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap di-submit di portal DJP.

Memulai untuk membuat SPT baru dengan klik Buat SPT.

Kemudian akan muncul laman baru e-Filing SPT, dan klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas.

Jawab pertanyaan di formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT.

Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

Pilih formulir yang akan digunakan. Jenis SPT yang muncul sesuai besaran penghasilan.

Jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.

Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.

Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang memandu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
Isi lampiran II SPT sampai selesai.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini