Breaking News

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

 


Surabaya,  reporter.web.id - Dalam setiap proses pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki tugas yang krusial. Mereka memegang peran vital dalam memastikan transparansi, keadilan, dan integritas dalam setiap tahap pemilihan.



Dilansir situs resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya, PTPS berperan penting dalam Pemilu. Mereka bertugas mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.



Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menerima salinan berita acara, mengajukan keberatan, dan melakukan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. PTPS harus bekerja sama dan berkonsultasi satu sama lain untuk menjalankan tugas mereka.



Tugas PTPS Pemilu 2024


Dengan pemahaman yang jelas tentang tugas dan wewenang PTPS diharapkan Pemilu berjalan lancar dan adil. Berikut sejumlah tugas PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui.

1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
PTPS bertanggung jawab untuk menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.

2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu
Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapinya dengan cepat.

5. Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
PTPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Wewenang PTPS Pemilu 2024


Di samping tugasnya selama penyelenggaraan Pemilu 2024, ada sejumlah hal yang menjadi wewenang PTPS. Berikut daftar wewenang PTPS dalam proses pemilihan umum.

1. Menyampaikan Keberatan
Jika PTPS menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka berwenang untuk menyampaikan keberatan.

2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara
Menerima salinan berita acara, serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk menjaga proses tetap terbuka.

3. Melaksanakan Wewenang Lain
Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mereka diberi wewenang untuk melaksanakan tugas tambahan. (red.s)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini