Breaking News

Mardiono soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Harus Ditindak

Jakarta, reporter.web.id - Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono menanggapi aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Mardiono menilai seharusnya Satpol PP dapat menjaga netralitas.

"Ya itu kan udah diatur ya, itu kan sudah ada aturannya. Mereka harus netral, sebagaimana juga yang sering disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bahwa pegawai negeri itu harus netral," kata Mardiono di High End, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Mardiono menuturkan dukungan yang diberikan itu sebagai bentuk ketidaknetralan Satpol PP. Dia pun meminta agar Satpol PP itu dapat ditindak.

"Kalau kemudian dia memberikan dukungan terhadap siapapun, ya, itu berarti mereka tidak netral," ujarnya.

"Kalau mereka tidak netral, berarti mereka melanggar peraturan. Sehingga itu harus ditindak. Itu kan sudah ada mekanismenya kan. Jadi setiap aturan itu dibuat, itu kan untuk dipatuhi. Bukan untuk dilanggar," sambung dia.

Sudah Disanksi
Heboh video 13 sukarelawan Satpol PP Garut menyatakan dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan 13 personel Satpol PP itu telah dikenai sanksi.

Menurut Bey, Satpol PP merupakan aparatur daerah. Oleh karena itu mereka harus bersikap netral dalam momen Pemilu 2024 ini.

"Pertama, Satpol PP itukan aparat daerah, perangkat daerah maka harus netral," ungkap Bey dilansir detikJabar, Rabu (3/1).

Bey menyebut, saat ini untuk ketiga belas anggota Satpol PP telah dikenakan sanksi. "Kedua, saya sudah mendapatkan laporan bahwa mereka sudah dikenakan sanksi," terangnya.

Bawaslu Usut Video Satpol PP Garut
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi video viral Satpol PP Garut mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu akan menelusuri video tersebut.

"Ya, kami melakukan penelusuran terhadap hal ini," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (3/1). (red.L)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini