Breaking News

Kereta Kelinci Bukan Termasuk Sarana Tranaportasi yang Resmi Sat Lantas Polres Kediri Larang Beroprasi Di Jalan Umum.


Kediri,   reporter.web.id   - Minggu 14 Desember 2024 Keberadaan  kereta Kelinci yang di gunakan sebagai sarana Angkutan Umum sering terlihat Melintas di Jalan Umum diwilayah Kec. Pagu dan Kec. Nggurah Kab. Kediri.


Kondisi tersebut membuat Kasat Lantas Polres Kediri Akp Suryono S.os harus memusatkan perhatian untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya hal - hal yang tidak di inginkan di jalan.


Saat di konfirmasi Awak media melalui Telepon Kasat Lantas Polres Kediri mengatakan akan mengambil tindakan Tegas sesuai dengan Prosedur.


"Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan untuk menjamin keselamatan Transportasi di wilayah Hukum Kediri, untuk Tahap Awal kami akan memberikan himbauan kepada pengusaha Angkutan supaya jangan menggunakan Kereta Kelinci di jalan Umum dan jika dengan himbauan masih beroprasi di jalan umum, maka kami akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai dengan kondisi di lapangan,  karena keberadaan kereta kelinci tidak  sesuai dengan Aturan Hukum Yang berlaku dan sangat membahayakan bagi penumpang.



"Disamping itu kondisi kereta kelinci yang tidak memiliki penutup di bagian samping kanan dan kiri , serta tidak adanya  kelayakan jalan, hal ini dapat berakibat tidak baik bagi penumpangnya, jika terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan maka kondisi tersebut tidak mendapat jaminan dari Jasaraharja" Terang Kasat Lantas Akp Suryono S.Sos. (12/01/2024).


Sementara itu Kanit Kamsel Ipda Agus Widada S.H saat di jumpai Awak media saat sedang memberikan himbauan kepada pengusaha angkutan kereta Kelinci mengatakan , untuk menujang pendapatan daerah kereta kelinci dapat beroprasi di daerah wisata setelah melalui pemeriksaan analisa dampak lalulintas.


"Untuk saat ini kami sedang melakukan pembinaan tentang larangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya, karena kereta kelinci memiliki banyak ketentuan yang tidak sesuai, diantaranya tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki izin trayek, tidak ada tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," terang Kanit Kamsel Ipda Agus Widada S.H


"Hal tersebut juga sudah dijelaskan melalui Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaraan, dan izin trayek. Imbuh Kanit Kamsel Ipda Agus Widada S.H


"Kami Kepolisian kususnya Sat Lantas Polres Kediri tidak melarang kereta kelinci beroperasi di kawasan objek wisata. Sebab, ruang lingkup objek wisata terbatas dan tidak seramai di jalan raya. dan kebijakan tersebut tentunya melalui proses pemeriksaan andalalin terlebih dahulu. Pungkas Ipda Agus Widada. S.H. ( Mas Boor )

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini