Breaking News

Sikap Bawaslu Tak Bisa Usut Transaksi Mencurigakan Dinilai Absurd

  


JAKARTA,      reporter.web.id   - Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan tidak memiliki wewenang menyelidiki transaksi mencurigakan dana kampanye yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai absurd. Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Bawaslu sebagai lembaga pengawas sebenarnya bisa ikut menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan itu. "Justru inilah momentum Bawaslu menunjukkan performa terbaik dengan serius menindaklanjuti temuan PPATK," kata Neni saat dihubungi pada Selasa (19/12/2023). "Kalau kemudian Bawaslu menyampaikan bahwa ini bukan kewenangan Bawaslu rasanya sangat absurd," sambung Neni.


Menurut Neni, Bawaslu mestinya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mendalami temuan PPATK itu. Kemudian, kata Neni, hasil penelusuran terkait temuan PPATK dari ketiga lembaga itu dipaparkan kepada masyarakat secara transaparan dan akuntabel. "Memang kalau menggunakan UU Pemilu akan sangat sulit dijerat. Maka ini tantangan untuk Bawaslu juga bisa menggunakan UU dan peraturan lainnya berkaitan dengan tindak pidana," ucap Neni.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menyatakan tak bisa menindaklanjuti temuan PPATK terkait dana ilegal yang ditengarai mengalir ke rekening anggota partai politik untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024. "Hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2023). Ia menyinggung, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye. Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu. "Kami harus jelaskan kepada teman-teman semua bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja. "Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," tambahnya.(red.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini