Breaking News

Diduga Mafia BBM Solar Subsidi Beri Upeti Kepada Aparat Penegak Hukum

  


Sidoarjo, reporter.com -, Hari Senin, Tanggal 13 Maret, Tahun 2023, Menurut informasi dari narasumber Mafia BBM Solar Subsidi yang diduga bernama RN berulah kembali, pada saat menjalankan aksinya RN terlihat memantau sekitar SPBU saat armadanya mengisi BBM Solar Bersubsidi dan standby di area sekitar SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) untuk memantau aktifitas anak buahnya yang mengambil BBM solar bersubsidi dengan menggunakan mobil truk dan mobil truk col diesel yang di dalamnya sengaja di modifikasi untuk mengambil BBM solar bersubsidi yang pengambilannya diduga di SPBU Sidoarjo area Sedati dan area SPBU Juanda serta beberapa SPBU yang lain. Setelah mendapatkan BBM solar bersubsidi ahkirnya truk merah melaju ke arah dugaan gudang pengumpulan, yang diduga barang tersebut akan di setorkan serta di pindah alih ke tandon kempu - kempu, guna untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah gudang atau tempat pengumpulan. Diduga gudang yang sesuai share lokasi adalah gudang tempat pengumpulan BBM Solar Bersubsidi, di wilayah Sidoarjo saat tim media turun di lapangan untuk kroscek kejelasan dan konfirmasi.

 

Adapun BBM solar subsidi yang di kumpulkan oleh mafia pengangsu diduga untuk di setoran ke dugaan PT yang mempunyai ijin legal untuk pengiriman BBM Solar, yang mempunyai tangki - tangki untuk memenuhi kuota pengisian pelanggan. Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada di 1 lokasi yang diduga ada di Wilayah Balongjerambah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

 

 

“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa truk col diesel selain itu juga menggunakan armada lain yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di kabupaten dan kota Sidoarjo,” ujar oknum salah satu oknum SPBU saat di konfirmasi.

 

 

Setelah barang pesanan PT tersebut terkumpul, maka permintaan bos tangki sesuai kuotanya yang sudah di tentukan telah sepakat bahwa maka mafia BBM solar bersubsidi, menjual BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar biru putih untuk selanjutnya diduga untuk didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi.

 

Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki - tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 8.700 per liternya.

 

Hingga detik ini dugaannya mafia BBM solar bersubsidi masih beraktivitas mengangsu BBM solar bersubsidi, dan aktivitas mafia BBM solar bersubsidi berjalan dengan aman - aman saja karena para mafia diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum wilayah Sidoarjo.

 

Dugaan pelanggaran Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah). Hal seperti ini akan kami koordinasikan dengan tim unit reskrimsus POLDA JATIM.(red)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini