Breaking News

Sat Lantas Polres Kediri Melakukan Penindakan terhadap pengendara sepeda motor dengan kenalpot Bronk.

 


Kediri,    reporter.web.id   - 18 Dedember 2023 Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan karena suaranya yang sangat menggangu kenyamanan telinga , menyikapi kondisi demikian sat lantas Polres Kediri di pimpinan Kanit Kamsel Ipda Agus Widada beserta Anggota Unit Turjawali  mengadakan penindakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas, 

di samping itu aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam peraturan mentri negara lingkungan hidup no 7 tahun 2009. dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkat kebisingan untuk kendaraan bermotor sudah diatur dalam perundang-undangan.


"Saat ini Kami sedang mengamankan 15 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena penggunaannya bertentangan dengan hukum dan berakibat rasa tidak nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya" terang Ipda Agus Widada


Mas Agung . 26 Th salah satu warga saat dimintai pendapat oleh awak media mengatakan keberadaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,  terutama pada malam hari Suaranya yang keras membuat telinga terasa sakit kemudian suasana menjadi tidak nyaman, terlebih pengguna knalpot brong yang sedang melaksanakan konvoi beramai ramai dengan menggeber-geber  sepeda motornya. (red.tim)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini