KEDIRI, reporter.web.id - Polemik pemutusan kontrak rekanan proyek Alun-Alun Kota Kediri masih belum berakhir. Dalam waktu dekat Pemkot Kediri akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit fisik proyek.
Kepala Inspektorat Kota Kediri M. Muklis Isnaini mengatakan, nantinya inspektorat juga akan melakukan review atau audit.
“Sekarang masih belum dimulai,” kata pria yang akrab disapa Muklis ini, dilansir dari Radar Kediri (Jawa Pos Grup), Kamis (7/12).
Dinas PUPR akan melakukan penghitungan realisasi fisik proyek alun-alun terlebih dahulu. Selanjutnya, hasil penghitungan itu akan diajukan ke inspektorat untuk proses audit.
Inspektorat sudah meminta dinas PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam proses penghitungan realisasi proyek. Setelah nilai didapatkan, barulah proses audit akan dilakukan.
Lebih lanjut ia menerangkan, proses audit pembayaran itu baru bisa dilakukan setelah proses penghitungan oleh dinas PUPR selesai. Itu termasuk menghitung nilai dari progres pekerjaan dan menentukan nilai dari masing-masing item.
“Tidak hanya dilakukan oleh inspektorat tapi juga melibatkan BPKP,” terang Muklis.
Keterlibatan BPKP dalam proses audit diharapkan bisa menemukan jalan tengah serta menghindari adanya kerugian negara.
Dikonfirmasi secara terpisah terkait rencana blacklist PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari memberikan keterangan.
Menurutnya, surat blacklist memang akan dibuat oleh PUPR. “Tapi ini belum (surat blacklist belum turun, Red). Perlu tahapan yang panjang (untuk mem-blacklist rekanan, Red),” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melakukan pemutusan kontrak PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, rekanan penggarap alun-alun pada Kamis (30/11).
Pemutusan kontrak tersebut dilakukan karena rekanan dianggap terlambat merealisasikan fisik alun-alun. Kemudian, dari hasil uji beton diduga juga ada yang kualitasnya tidak sesuai spesifikasi.
Setelah kontraknya dilakukan pemutusan. PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo tidak tinggal diam. Pihaknya menegaskan akan membawa perkara ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Ternyata Dinas PUPR Kota Kediri tidak hanya memutus kontrak rekanan, tetapi juga akan mengambil langkah untuk mem-blacklist PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo dari lelang proyek di Pemkot Kediri.(red.al)
Social Header