Breaking News

Hari Ini, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember Hadapi Sidang Vonis

 


SURABAYA,    reporter.web.id    - Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terdakwa korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar, dijadwalkan menjalani sidang vonis, pada Selasa (19/12/2023). 

JPU Kejari Surabaya Eko Saputro  membenarkan, agenda sidang vonis tersebut bakal dilangsungkan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (19/12/2023). 

Hingga Senin (18/12/2023) belum ada informasi tambahan yang berkaitan dengan perubahan (reschedule) agenda sidang tersebut. 



"Sementara belum ada perubahan jadwal sidang, nanti saya kabari kalau ada perubahan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (18/12/2023). 


Pada Selasa (12/12/2023), Hakim Ketua Arwana mengungkapkan, pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh perangkat persidangan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak tertentu yang bertujuan mempengaruhi proses pembuatan keputusan vonis sidang atas perkara tersebut. 



"Panitera pengganti, juru sita, dan seluruh warga PN Surabaya untuk tidak memberikan tip sogokan suap pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga," ujarnya, sebelum pelaksanaan sidang agenda duplik, pekan lalu. 

Manakala mendapati adanya temuan adanya pihak yang meminta atau memberi tip, sogokan, dan pemberian suap. 

Hakim Ketua Arwana mengimbau untuk segera melapor temuan tersebut kepada pihak KPK dan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya melalui nomor layanan pengaduan yang tersedia. 

"Dan apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera atau panitera pengganti, jurusita atau pegawai Pengadilan Negeri Surabaya meminta atau menerima tip, sogokan suap, pemberian dalam bentuk apapun juga untuk segera melaporkan ke KPK dengan nomor 08558575575, PN Surabaya 0315024408, ketua PN Surabaya, 0315311523," pungkasnya. 


Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eny, Achmad Budi Santoso berharap, kliennya dibebaskan demi hukum karena berdasarkan rentetan fakta yang tersaji selama jalannya sidang, tidak terbukti adanya keterlibatan yang dilakukan oleh kliennya. 

"Harapan kami, hakim melihat fakta-fakta yang ada. Kita harus berazaskan keadilan. Sejak awal Bu Eny, tidak menerima keadilan sepenuhnya dari penyidikan. Seperti, dia tidak didampingi PH," ujarnya seusai sidang duplik di depan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023). 

"Harusnya, hakim mempertimbangkan ini. Jadi tolong hakim, mendengarkan pleidoi kami, bahwa Bu Eny, tidak ada mens rea untuk melakukan itu. Dan proses penyidikan ada masalah. Ini mohon dipertimbangkan," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh PH Terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif berharap majelis hakim membebaskan kliennya karena sejak awal tidak terbukti menerima uang atau pun keuntungan dalam bentuk apapun atas pelaksanaan proyek tersebut. 

"Disamping tidak menerima duit, kami berharap dalam memutus ini, agar apa yang disampaikan dalam dakwaan dan tuntutan. Itu dicocokkan dengan fakta di persidangan," katanya. (red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini