Breaking News

Satpol PP Segel Minimarket Berjejaring Nasional di Kota Blitar, Ada Dua Bukti Pelanggaran

 



Blitar,    reporter.web.id    – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tampaknya mulai bertindak tegas terhadap keberadaan minimarket berjejaring yang melanggar peraturan daerah (perda). Buktinya, satu unit toko berjejaring yang beroperasi di Jalan Veteran, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar disegel. Penyegelan itu untuk sementara waktu itu lantaran melanggar regulasi perda tata ruang yang ada.

Pantauan di lapangan, penyeggelan minimarket berjejaring dilakukan personel Satpol PP Kota Blitar sekitar pukul 09.00. Sebelum menyegel, satpol PP dan organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan penjelasan pemicu penutupan tersebut.

“Poin pelanggarannya ada dua. Satu pelanggaran tata ruang, dan pelanggaran zonasi pendirian minimarket. Untuk tata ruang, memang tidak bisa ditoleransi karena di sini tidak diperuntukkan bagi pendirian toko berjejaring,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono, Kamis (9/11/2023).

Aturan yang dilanggar antara lain, Pasal 44 dan Pasal 46 Ayat 1 Perda Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017-2037. Serta, melanggar Pasal 10 Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Berjejaring.

Jalur tersebut memang harus steril dari toko berjejaring. Toko yang boleh beroperasi yakni, toko sarana kesehatan. Penyegelan mini market tersebut sebelumnya melalui proses panjang.

Dalam kurun waktu sebulan, Pemkot Blitar telah memberi peringatan serta pembinaan kepada pemilik. “Melalui rapat-rapat kami undang pemiliknya, akhirnya diputus sementara disegel operasionalnya,” jelasnya.

Pemilik bisa membuka toko tersebut, asalkan menaati aturan yang ada. Misalnya, mengubah jenis usaha di bidang kesehatan sesuai tata ruang. Atau menunggu aturan tata ruang kadaluwarsa.

“Kalau memang ingin tetap berusaha di bidang toko berjejaring, ya tinggal pilihan pelaku usaha ini apa. Sektor usaha ini diubah, atau nunggu tata ruang. Kami kembalikan ke pemilik,” jelasnya.

Dalam perda tercantum, jumlah kuota toko berjejaring di Kota Blitar maksimal 22 unit. Sayangnya, saat ini jumlah mini market berjejaring telah mencapai 29 unit. Pihaknya pun mengambil sikap penertiban agar mempermudah penyelenggaraan izin usaha di Kota Blitar.(red.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini