Breaking News

Remaja di Bengkulu Dicabuli 9 Kali oleh 2 Tetangga yang Juga di Bawah Umur

 


Bengkulu Selatan,    reporter.web.id    - Dua remaja di Bengkulu Selatan diduga mencabuli tetangga mereka yang juga masih di bawah umur. Kedua terduga pelaku yakni MZ (13) dan RN (15) telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan.

Diketahui dua pelaku masih duduk di bangku SMP dan SMA. Korban mereka yakni tetangga berusia 14 tahun. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu Selatan di dua lokasi berbeda pada Kamis (9/11/2023) lalu.

"Dari hasil penyidikan, dugaan perbuatan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 9 kali. Yakni terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali dan terduga pelaku anak RN sebanyak 8 kali," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi .

Sarmadi menjelaskan, perbuatan layaknya hubungan suami istri itu dilakukan di tempat dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Pelaku melancarkan aksi terakhir mereka pada Jumat (27/10) lalu, sebelum akhirnya pihak keluarga korban melapor ke polisi.

"Karena tidak terima atas perbuatan kedua terduga pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana rudapaksa (pemerkosaan) ke Mapolres Bengkulu Selatan," jelas Sarmadi.

Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, kata Sarmadi, terduga pelaku RN yang membujuknya melakukan perbuatan tersebut. RN juga yang mengajak MZ untuk memperkosa korban.

Atas perbuatan tersebut kedua terduga pelaku anak, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini