KEDIRI,   reporter.web.id   – Masyarakat yang ingin melihat wujud baru Alun-Alun Kota Kediri agaknya masih harus bersabar lebih lama. Pasalnya, proyek yang dimulai 27 Juni lalu itu dipastikan macet. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memutus kontrak rekanan penggarap proyek karena tak bisa memenuhi timeline yang ditetapkan alias keterlambatan realisasi fisik.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, pembahasan tentang rencana putus kontrak rekanan penggarap alun-alun itu dibahas di rapat bersama tim anggaran dan badan anggaran DPRD Kota Kediri di Surabaya, kemarin. “Sudah selesai dibahas di rapat (antara tim anggaran dan badan anggaran, Red),” kata sumber koran ini. 

Pantauan koran ini, selama beberapa hari terakhir memang sudah tidak banyak pekerja yang ada di lokasi proyek. Misalnya, pada pukul 20.00 Kamis (9/11) lalu tidak ada pekerja yang beraktivitas. Padahal, biasanya proyek tersebut selalu dilembur hingga malam. Kondisi yang sepi juga terlihat pada Kamis (9/11) siang. Dimana, tidak ada pekerja yang beraktivitas di sana. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari mengaku sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang jumlah pekerja di proyek alun-alun yang tidak sebanyak sebelumnya. Kondisi tersebut sempat jadi pertanyaan masyarakat. “Banyaknya pertanyaan dari masyarakat itu kami sampaikan di forum (pembahasan tim anggaran dan badan anggaran terkait RAPBD 2024, Red) mumpung ada dinas terkait,” terang Ashari.

Pria yang juga anggota badan anggaran ini membenarkan tentang adanya pembahasan terkait pemutusan kontrak alun-alun di rapat tersebut. Dasarnya, karenarealisasi pekerjaan masih jauh dari target. “Kemudian yang paling mendasari juga soal mutu kualitas pekerjaan yang sangat rendah. Mutu betonnya sangat rendah sehingga dikhawatirkan struktur bangunannya di kemudian hari bisa membahayakan masyarakat,” paparnya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Ashari pihaknya juga sepakat dengan pemutusan kontrak PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo. Dewan menurut Ashari juga merekomendasikan agar pemkot tidak melanjutkan pembayaran.

“Kami akan merekom dinas terkait agar tidak melakukan pembayaran pekerjaan yang mutunya rendah,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari yang dikonfirmasi tentang pemutusan kontrak rekanan penggarap alun-alun menyebut, Senin (13/11) nanti pihaknya baru akan mengirim SP3 (surat peringatan ketiga). “Dilanjutkan pengiriman surat pemberitahuan pemutusan kontrak dua minggu kemudian,” kata Endang.

Ditanya tentang keterlambatan realisasi proyek, menurut Endang sebenarnya progres fisik sudah mencapai 80 persen. Namun, ada item-item pekerjaan baru yang belum dipenuhi. Sehingga, tidak bisa dimasukkan ke dalam progres dan membuat proyek terlambat.

Idealnya, untuk proyek dengan progres sekitar 80 persen, minus atau kekurangannya tidak boleh lebih dari lima persen. Namun, kekurangan untuk proyek alun-alun sekitar 20 persen. “Akhirnya diputuskan untuk diputus kontrak,” terang Endang sembari menyebut ada beberapa syarat administrasi yang belum bisa dipenuhi rekanan.

Sebelum melayangkan surat peringatan ketiga Senin (13/11) nanti, menurut Endang pihaknya sudah memberi kesempatan kepada rekanan. Namun, hingga waktu yang diputuskan ternyata belum bisa terpenuhi.

Endang menegaskan, proyek revitalisasi alun-alun ini dalam pendampingan kepolisian dan kejaksaan. Sebelum memutuskan untuk mengambil opsi putus kontrak, pihaknya telah menggelar rapat dengan kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat. “Semuanya sepakat (dengan rencana putus kontrak, Red),” paparnya.(red.al)