Breaking News

Perjalanan Sengketa Lahan Hotel Sultan Sejauh Ini

 


Jakarta,   reporter.web.id    - Sengketa penguasaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno tempat berdirinya hotel sultan terus bergulir.

Baik Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) maupun PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sulta kekeuh pada pendirian masing-masing sebagai pengelola yang sah atas kawasan tersebut.

10 September
HGB Hotel Sultan Dinyatakan Berakhir
Sengketa ini sebenarnya bukan perkara baru, melainkan perkara panjang yang sudah terjadi sejak lama. Namun, perkara sengketa ini baru benar-benar mencuat ke publik setelah pada 10 September lalu pemerintah memberikan pengumuman yang menegaskan bahwa kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan kembali dikelola Negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Saat ini kawasan tersebut statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Hadi menjelaskan, status HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

"Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat," kata Hadi, dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023) silam.

"Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir," ujarnya.

Lahan Hotel Sultan Akan Dikuasai Negara
Masih di hari yang sama, Menkopolhukam, Mahfud Md menyebut, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Indobuildco, mengajukan gugatan keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas," ujar Mahfud Md.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, tentunya berdasarkan prosedur dan aturan.

"Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara," ucap Sigit.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

15 September
PT Indobuildco Melawan
Berselang 5 hari setelah pemerintah menyampaikan pengumuman tersebut, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan buka suara atas tuduhan menguasai aset negara tanpa alas hak atau melawan hukum. Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva, hal itu adalah keliru.

Hamdan Zoelva menuturkan, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektar di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002, masa perpanjangannya 20 tahun sampai 2023, dan masa pembaharuan haknya selama 30 tahun sampai 2053 sesuai dengan pasal 37 ayat 1 dan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"PT Indobuildco menolak dengan tegas tuduhan menguasai lahan yang tidak sah. Kami kuasa hukum menolak dengan tegas tuduhan tersebut karena saat ini PT Indobuildco menguasai lahan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora yang saat itu sedang diproses pembaharuan haknya selama 30 tahun," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Adapun, PT Indobuildco sudah mengajukan permohonan pembaharuan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora di atas tanah negara tersebut kepada kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 1 April 2021. Hal ini, jauh sebelum masa berlaku HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2023.

Permohonan tersebut telah direspons oleh BPN Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini masih belum keluar status permohonannya, apakah dikabulkan atau ditolak.

"Dan permohonan pembaharuan hak dari PT Indobuildco telah direspons untuk dilakukan data fisik dan data yuridis sesuai surat Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta pada 28 November 2022," paparnya.

"Dengan demikian, status tanah kepemilikan hak atas HGB nomor 26 dan HGB nomor 27 Gelora secara hukum tidak keluar sehingga tidak benar apabila PT Indobuildco menguasai aset negara tanpa hak dan melawan hukum," tegasnya.

26 September
PPKGBK Lawan Balik, Tegaskan Duduk Perkara
Melalui sambungan telpon, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo buka-bukaan perihal sengekta tersebut. Secara singkat, pihaknya menegaskan bahawa saat ini HGB yang dikuasai PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya sehingga aset kawasan tersebut harus dikembalikan ke negara.

"Di dalam HPL tersebut pun sangat-sangat clear dan jelas sekali, HGB-HGB mana yang untuk masuk ke dalam HPL, terutama di situ ada diktum (pernyataan pengadilan) keenam. Diktum keenam yang menyatakan bahwa saat HGB tersebut habis, maka otomatis HGB tersebut menjadi bagian dari HPL milik Kemensetneg cq PPKGBK," tegas Rakhmadi.

"Jadi mungkin saya perlu sampaikan pemerintah dalam hal ini clear bahwa HGB-HGB yang ada di HPL nomor 1 ini, itu masuk ke HPL 1. Jadi berbeda dengan seperti yang mungkin para pakar hukum yang tadi, sehingga ingin meluruskan kembali karena ada pakar-pakar hukum ahli, karena yang sudah menjadi kunci saksi ahli dan juga inkrah," sambung dia lagi.

1 Oktober
Akses ke Hotel Sultan Ditutup
Buntut sengketa lahan tersebut, akses dar sisi Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Gatot Soebroto ditutup.

Hal itu disampaikan Vice President Operation Hotel Sultan Jakarta Nyoman Sarya. Menurutnya, penutupan akses itu berpengaruh langsung pada operasional hotel yang membuat supplier maupun calon tamu kesulitan untuk mengakses area hotel.

"Dampak yang juga terasa adalah penutupan akses di depan hotel. Dimana itu menjadi akses utama. Baik dari Sudirman maupun dari Gatot Soebroto," jelasnya.

"Nah ini tentu sangat mempengaruhi operasional kami. Dimana kami harus memberikan penjelasan-penjelasan kepada supplier dan customer kami. Karena memang ada kerumitan untuk masuk ke Hotel Sultan ini," sambung dia.

Alasan PPKGBK Tutup Akses Menuju Hotel Sultan
Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah mengungkap alasan penutupan tersebut.

Chandra mengatakan, akses jalan masuk Hotel Sultan tidak termasuk dalam HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, melainkan dari perjanjian lainnya. Perjanjian itu, kata Chandra, sudah berakhir sejak 2018 silam.

"Ada perjanjian lain antara PPKGBK dan Indobuildco untuk penggunaan akses jalan masuk melalui yang kita sebut jalur 5. Itu masuknya itu kalau dari Jalan Jenderal Sudirman itu sebelah Semanggi, sebelah kiri, nah itu tidak masuk HGB 26 HGB 27," tuturnya, Jumat (29/9/2023) kemarin.

"Jalan di samping JCC, itu juga nggak masuk (HGB) 26-27. Itu perjanjian terpisah. Perjanjian itu sudah berakhir," tegasnya.

4 Oktober
PPKGBK Pasang Spanduk Pengosongan Hotel Sultan
Pada 4 Oktober 2023, PPKGBK melakukan upaya pengosongan paksa pertamanya sejak sengketa tanah ini bergir dengan melakukan pemasangan spanduk di 13 titik area Hotel Sultan, Jakarta. Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut.

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Salah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," tulis spanduk tersebut yang telah terpasang di depan Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023) silam.

26 Oktober
Indobuildco Bongkar Portal Penghalang Akses Hotel Sultan
Pihak PT Indobuildco membongkar portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, akses masuk dari Jalan Jenderal Sudirman masih bisa dilalui, namun kini sudah dipasang sebuah portal yang sewaktu-waktu bisa ditutup.

Portal tersebut dibuat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10) lalu. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, adanya portal tersebut sangat mengganggu aktivitas, baik dari tamu maupun karyawan Hotel Sultan.

"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," katanya dalam konferensi pers, Kamis (26/10/2023).

PT Indobuildco membongkar portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Tak berhenti sampai di sana, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu juga membuka pembatas beton yang menghalangi akses masuk dari arah Jalan Gatot Subroto.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef B Badeoda mengatakan, penghalang akses tersebut telah menimbulkan kerugian bagi operasional hotel.

"Akses masuk Gate 2 dari Jalan Gatot Subroto sudah dibuka," jelas dia.

31 Oktober
PPKGBK Cor Permanen Akses ke Hotel Sultan
Setelah barikade beton yang dipasangnya digeser serta portal yang mereka buat dihancurkan, PPKGBK kemudian memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menyebut ada perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman. Ia menilai perusakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK.

Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak tanggal 4 Oktober 2023.

"PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15," kata Rakhmadi di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

9 November
PPK GBK Terapkan Wajib Lapor, Keluar Masuk Hotel Sultan Tukar Identitas
Gerak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola semakin sempit karena pemerintah melakukan berbagai upaya agar mereka segera angkat kaki dari Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Berdasarkan pantauan detikcom di kawasan Hotel Sultan, semua akses masuk keluar kendaraan telah ditutup barikade beton. Hanya tersisa pintu 5 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, itu pun kini dijaga Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

PPKGBK kini memberlakukan screening alias pengecekan ketat. Mereka yang ingin masuk ke Hotel Sultan harus memberikan kartu indentitas, contohnya KTP, dan ditukar dengan tanda pengenal khusus. Pengecekan ini dilakukan selama 24 jam sejak Kamis (9/11).

Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia mengatakan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan ketat untuk mendata jumlah pengunjung dan siapa saja yang memasuki Hotel Sultan. Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari menjaga aset negara.

"Kita perlu mengetahui dan mendata siapa saja yang memasuki lahan Blok 15 PPKGBK. Data tersebut diperlukan sebagai bagian dari usaha menjaga aset negara," kata Hadi kepada detikcom.

"Kita lakukan analisis sederhana, siapa saja yang memasuki lahan Blok 15. Misalnya berapa jumlah tamu hotel, tamu apartemen, karyawan, dan juga vendor," tambahnya.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini