Jakarta, reporter.web.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri buka suara soal rencana buruh mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 15% tak dikabulkan.
Indah menyebut istilah mogok kerja sebenarnya tidak ada dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun kalau pun aksi mogok dilakukan, Indah mempertanyakan apakah langkah itu disetujui semua kalangan buruh atau belum."Pertama mogok kerja itu, istilah mogok kerja atau aksi mogok tidak ada dalam regulasi kita. Kedua kalau pun ingin mogok apakah itu sudah disepakati oleh semua pekerja," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Indah menyebut tidak seharusnya ajakan mogok dipaksakan kepada buruh yang tidak mau melakukan itu. Ia juga mengingatkan jangan sampai aksi mogok kerja justru mengganggu aktivitas ekonomi para pekerja.
"Jangan kita maksa orang mogok padahal dia nggak mau mogok. Padahal dia mau bekerja, artinya jangan sampai mogok kerja itu mengganggu aktivitas ekonomi si pekerja itu sendiri," katanya.
Apalagi banyak buruh yang harus menghidupi dirinya sendiri atau keluarganya. Ia pun berharap aksi mogok yang direncanakan buruh tidak mengganggu aktivitas pekerja dan mengganggu ketertiban umum.
"Karena si pekerja mau melakukan aktivitas ekonomi karena ada kebutuhan juga kan? Kebutuhan untuk keluarga dia, kebutuhan dia, kalau dipaksa mogok jadi terganggu. Jadi jangan sampai mengganggu kebutuhan dan aktivitas pekerja, dan jangan juga mengganggu ketertiban umum lah," terang Indah.
Sebelumnya, Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok kerja nasional secara besar-besaran. Mogok kerja ini dilakukan dalam rangka menuntut kenaikan upah sebesar 15%.
"Persiapkan mogok nasional 2 hari setop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional di antara tanggal 30 November -13 Desember 2023," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).(red.al)
"Jangan kita maksa orang mogok padahal dia nggak mau mogok. Padahal dia mau bekerja, artinya jangan sampai mogok kerja itu mengganggu aktivitas ekonomi si pekerja itu sendiri," katanya.
Apalagi banyak buruh yang harus menghidupi dirinya sendiri atau keluarganya. Ia pun berharap aksi mogok yang direncanakan buruh tidak mengganggu aktivitas pekerja dan mengganggu ketertiban umum.
"Karena si pekerja mau melakukan aktivitas ekonomi karena ada kebutuhan juga kan? Kebutuhan untuk keluarga dia, kebutuhan dia, kalau dipaksa mogok jadi terganggu. Jadi jangan sampai mengganggu kebutuhan dan aktivitas pekerja, dan jangan juga mengganggu ketertiban umum lah," terang Indah.
Sebelumnya, Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok kerja nasional secara besar-besaran. Mogok kerja ini dilakukan dalam rangka menuntut kenaikan upah sebesar 15%.
"Persiapkan mogok nasional 2 hari setop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional di antara tanggal 30 November -13 Desember 2023," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).(red.al)
Social Header