Breaking News

Kasasi Pemerintah soal Gugatan Warga tentang Polusi Jakarta Ditolak MA

 


Jakarta,     reporter.web.id    - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dkk. MA tetap menyatakan Presiden Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum soal polusi Jakarta.

Gugatan itu diajukan oleh 32 orang, yaitu:

1. Melanie Soebono
2. Elisa Sutanudjaja
3. Tubagus Soleh Ahmadi
4. Nur Hidayati
5. Adhito Harinugroho
6. Asfinawati
7. Kholisoh
8. Merah Johansyah
9. Sandyawan Sumardi
10. Inayah W.D. Rahman
11. Rizki Bahari Aritonang
12. Rizka Argadianti Rachmah
13. Muhamad Oki Darmawan
14. Suci Puspita Galih
15. Veronica
16. Istu Prayogi
17. Debby Thalita Nabila Putri
18. Sudirman
19. Leonard Simanjuntak
20. Hermawan Heri Sutantyo
21. Jalal
22. Ohiongyi Marino
23. Sonny Mumbunan
24. Ari Mochamad Arif
25. Dyah Paramita S
26. Sofyan Marhadi
27. Egayudha Gustav Maulana
28. Anwar Maruf
29. Yuyun Ismawati
30. Ni Komang Ayu Leona Wiraw

Adapun Tergugat:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,
3. Menteri Dalam Negeri RI
4. Menteri Kesehatan RI
5. Gubernur DKI Jakarta

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warga meminta PN Jakpus menjatuhkan hukuman:

- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

Menghukum TERGUGAT I untuk:
- Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;
- Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;

Menghukum TERGUGAT III untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.

Pada 16 September 2022, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu. Amar putusan berbunyi:

M E N G A D I L I:

• Dalam Provisi:
- Menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat;
• Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II;
• Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I untuk - mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Menghukum Tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
5. Menghukum Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Tergugat V dalam mengendalikan pencemaran udara;
6. Menghukum Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara;

7. Menghukum Tergugat V untuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yakni:
1) Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama;
2) Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama;
3) Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang "kegiatan usahanya mengeluarkan emisi" dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta;
4) Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;
5) Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara;

b. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

1) Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan
2) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;

c. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat;
d. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

8. Menghukum Tergugat V untuk:

a. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik;
b. Menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;
c. Menyusun dan mengimplementasikan "Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara" dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;

9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

10 Menghukum Para Tergugat - untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.115.000

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Atas putusan itu, pihak pemerintah mengajukan kasasi yang ditanggapi pihak penggugat dengan mengajukan kontrakasasi. Apa kata MA?

"Tolak kasasi I dan II," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (16/11/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Takdir Rahmadi. Adapun anggota majelis yaitu Lucas Prakoso dan Panji Widagdo. Putusan itu diketok pada 13 November 2023 dengan panitera pengganti Arief Sapto Nugroho.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini