Breaking News

Kapolda Jatim Tegaskan Poin Netralitas Anggotanya dalam Mengawal Pemilu 2024


BATU,     reporter.web.id    - Netralitas Polda Jatim tidak perlu diragukan lagi dalam mengawal Pemilu 2024. Pasalnya, Kapolda Jawa Timur Drs. Irjen Pol Imam Sugianto,M.Si telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk betul-betul memperhatikan terkait poin netralitas. 


Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Timur usai gelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Kemanan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Polda Jatim dan jajaran untuk bulan Oktober tahun 2023 di Kota Batu, Kamis (23/11/2023).


Dalam Anev Sitkamtibmas itu Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menekankan kepada jajarannya untuk betul-betul memperhatikan penekanan yang disampaikan, khususnya pada poin netralitas. 


"Salah satu pembahasan kita adalah mengecek kesiapan jajaran, Minggu depan kan sudah memasuki tahap kampanye, Kita berusaha untuk anggota kita, para Kapolres betul-betul menekankan kepada jajarannya terkait poin netralitas," tegas Irjen Imam.


Pada poin terkait netralitas yang disampaikan Kapolda Jatim, ada 14 poin larangan dan 3 himbauan, yang betul-betul diharapkan oleh Kapolda Jatim agar dipahami oleh anggota dilapangan.


"Kadang-kadang anggota ini walaupun sudah diberitahu tapi masih ada kendala, makanya kita saling mengontrol, saling mengingatkan, saling mengawasi, mudah-mudahan pelanggaran khususnya internal di Jawa Timur selama kampanye tidak ada," harapnya. 


Lebih lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto juga mengimbau kepada jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas Polri untuk pendistribusian logistik saat pemilu.


"KPU sudah dialokasikan anggaran untuk distribusi, jadi sekalipun kondisi mendesak, kendaraan dinas Polri tidak boleh dipakai untuk mendistribusikan logistik," ucapnya. 


Kapolda Jatim juga mengaskan akan memberikan sangsi tegas bagi anggota yang nekat melakukan pelanggaran terkait Pemilu nanti.


"Ada tahapannya, hukuman disiplin, kode etik. Propam kemudian akan membuat langkah tindakan pemeriksaan, ini lah yang nanti di ukur tahapan pelanggarannya," pungkasnya. (red.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini