Breaking News

Buruh Tuntut UMP 2024 Harus Naik 15%, Jika Tidak Mogok Nasional!

 


Jakarta,    reporter.web.id    - Partai Buruh bersama Serikat Buruh terus menuntut kenaikan upah sebesar 15% di tahun 2024. Aksi-aksi massa di beberapa daerah sudah dimulai sejak 7 November.

"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).

"Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," tambahnya.

Beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah dilakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kab. Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.

"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," tegas Said Iqbal.

Ia juga menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Dalam hal ini, ia menyebut serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan Partai Buruh.

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelasnya.

"Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.

Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak. Ia menyebut aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tambahnya.

Said Iqbal menyebut seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi sampai jam 6 sore. Adapun lokasinya di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini