Breaking News

Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar Diperpanjang, Ini Ketentuan Pendaftarannya!

 


Jakarta,   reporter.web.id    - Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar Tahun 2023 diperpanjang hingga 15 Desember 2023 untuk periode pendidikan 2023-Juni 2024. Beasiswa ini merupakan kerja sama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebagai informasi, beasiswa ini diberikan untuk meningkatkan kompetensi pengalaman, dan jejaring kerja para pelaku budaya. Penerima beasiswa nantinya akan mendapat peningkatan kapasitas bidang kebudayaan selama 1-4 bulan.

Peningkatan kapasitas ini bisa berbentuk pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis atau lokakarya, magang, hingga residensi di dalam dan luar negeri. Selain itu, peningkatan kapasitas akan mendukung tema pengelolaan warisan budaya, permuseuman, cagar budaya, dan bidang kebudayaan lainnya seperti musik, perfilman, dan media.

Siap mendaftar? Berikut informasi ketentuan pendaftaran selengkapnya dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2023, Jumat (17/11/2023).

Siap mendaftar? Berikut informasi ketentuan pendaftaran selengkapnya dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2023, Jumat (17/11/2023).

Surat izin dari pimpinan lembaga tempat peserta bekerja (bila ada)
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama penerima beasiswa
Salinan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) atas nama penerima beasiswa
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atas nama penerima beasiswa
Salinan paspor Republik Indonesia bagi pendaftar beasiswa luar negeri
Salinan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (jika ada)
3. Mengajukan esai, dengan ketentuan:

Paling sedikit 1000 kata yang menguraikan tentang motivasi dan rencana aksi setelah penerima beasiswa mengikuti program peningkatan kapasitas.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini