Breaking News

Bawaslu Kediri tertibkan alat peraga caleg


 Kediri,   reporter.web.id     - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menertibkan alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif yang berada di wilayah setempat baik dari pusat hingga daerah.


"Ini penertiban masih pertama nanti diteruskan ke masing-masing kecamatan. Itu alat peraga sosialisasi sebagai ajakan untuk citra diri," kata Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha di Kediri, Sabtu.

Ia mengatakan ada sekitar 100 alat peraga sosialisasi dari calon legislatif dari pusat hingga daerah dari penertiban di sejumlah titik wilayah Kota Kediri.

Menurut dia, seluruhnya ditertibkan sebab memuat sosialisasi diri, padahal saat ini belum masuk waktu kampanye.

Beberapa contohnya karena di gambar memuat foto dan dicoblos, padahal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilu, itu masuk kampanye. Sesuai dengan jadwal, waktu kampanye Pemilu 2024, mulai 28 November 2023.

Pihaknya juga menambahkan, penertiban itu dilakukan bersama dengan tim gabungan baik dari Bawaslu Kota Kediri, Satpol PP Kota Kediri, kepolisian dan unsur terkait lainnya.

Bagi yang diamankan, seluruh alat peraga sosialisasi tersebut ditempatkan di gudang. Nantinya, tim sukses juga bisa mengambil jika masih menginginkan.

"Tidak ada sanksi administrasi atau pidana, masuknya ini penertiban alat peraga sosialisasi. Kampanye dengan citra diri itu masuk dalam aturan belum boleh kampanye sebelum tanggal 28 November. Nantinya bisa digunakan lagi," kata dia.

Pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi tim sukses calon untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye sendiri. Hingga kini, bawaslu juga terus melakukan koordinasi serta pendataan alat peraga sosialisasi.

Setelah dilakukan penertiban alat peraga sosialisasi, seluruh baliho maupun spanduk yang diamankan akan disimpan di kantor Bawaslu Kota Kediri. Setelah itu dilakukan inventarisasi lalu dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Pihaknya mengakui, penertiban yang dilakukan untuk alat peraga sosialisasi tersebut masih belum maksimal. Pelaksanaan penertiban akan terus dilakukan hingga tanggal 27 November 2023 atau satu hari menjelang masa kampanye.(red.al)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini