Sleman,    reporter.web.id     - Seorang pria penjaga kos di Depok, Sleman, berinisial NS (49) ditangkap polisi karena diam-diam merekam dan memotret penghuni kos perempuan. Polisi menyebut korban lebih dari satu orang dan aksi pelaku dilakukan berulang-ulang.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu kos perempuan di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok. Aksi bejat pelaku yang sudah berlangsung sejak empat bulan yang lalu baru berakhir pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Hal itu bermula dari kecurigaan penghuni kos yang melihat bayangan mencurigakan dari luar jendela kamar.

"Saat kejadian korban melihat bayangan di jendela, ada gerakan tangan sehingga korban keluar kamar," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11).

Korban yang curiga lalu keluar kamar dan melihat pelaku berlagak sedang membersihkan lingkungan kos dekat kamar korban. Dari kejadian itu, korban lalu menceritakan ke penghuni kos yang lain. Mereka akhirnya melaporkan ke Unit PPA Polresta Sleman.

Adrian melanjutkan, dari pelaporan itu polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Namun, saat ponsel pelaku diperiksa, tidak ada bukti foto maupun video yang tersimpan. Polresta Sleman kemudian bekerja sama dengan Unit Siber Polda DIY dan menemukan data foto maupun video yang telah dihapus pelaku.

"Setelah dilakukan pengecekan di HP pelaku namun foto dan video korban sudah dihapus. Akhirnya kita lakukan penyelidikan lebih dalam dengan Unit Siber Polda DIY, akhirnya kita menarik data dari HP pelaku, akhirnya kita menemui beberapa foto dan video," ungkapnya.

Modus Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memotret dan merekam para penghuni kos dengan modus yang serupa. Yaitu berpura-pura bersih-bersih di sekitar lokasi kamar korban.

"Modus pura-pura melakukan pembersihan di sekitar kos-kosan atau kamar dari korban. Apabila jendela kos-kosan korban terbuka baru pelaku dengan berbagai cara mendapatkan video dan foto si korban," kata Adrian.

Perbuatan pelaku pun dilakukan secara berulang-ulang dan korbannya pun lebih dari satu orang. Kepada polisi, NS mengaku memotret dan merekam penghuni kos hanya untuk konsumsi pribadi. Polisi belum menemukan indikasi foto dan video itu sudah disebarluaskan.

"Rupanya perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang-ulang kali terhadap korban. Menemukan tiga foto berbeda, satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu kami menganggap itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik," jelasnya.

Pengakuan Pelaku
Sementara itu, NS mengaku sudah empat kali melakukan perbuatannya. Pria yang sudah beristri itu berdalih merekam dan memotret penghuni kos hanya untuk tahu isi dalam kamar kos.

"Yang saya lakukan empat kali. Korban berbeda-beda, ada dua orang. Pilih korban karena ada kesempatan gorden terbuka, kebanyakan terbuka. Itu saja, nggak tertarik sama sekali pengin tahu dalam kamar, di dalamnya ngapa. Konsumsi pribadi untuk sekadar tahu saja," dalih NS yang dihadirkan dalam rilis kasus.

Pelaku kini dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(red.al)