Breaking News

Trauma Mendalam Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa 5 Anggota Keluarganya

 

Malang, reporter.web.id - Bocah berinisal DN (7) korban penyiksaan keluarganya sendiri mengalami trauma mendalam. Selain luka fisik, ia juga menderita secara batin. Saat ini, DN telah mendapat penanganan di RSSA Malang.


Nantinya, ketika kondisi korban sudah mulai membaik, Polresta Malang Kota juga akan mendatangkan tim trauma healing untuk melakukan rehabilitasi kepada korban.

Sebab, pascapenganiayaan yang dilakukan anggota keluarganya selama kurun waktu setengah tahun, korban menderita trauma mendalam.

"Jadi nanti itu tim trauma healing dari Polresta Malang Kota yang akan melaksanakan rehabilitasi trauma kepada korban," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (13/10/2023).

Danang menambahkan, saat ini kondisi DN mulai berangsur-angsur membaik.

"(Korban) untuk perkembangannya sudah mulai stabil karena ditangani dokter," ujar Danang.

Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan luka fisik yang diderita korban, karena masih menunggu hasil visum keluar. Diperkirakan hasil visum keluar minggu depan.

"Nanti kalau hasil visumnya keluar minggu depan akan saya sampaikan karena ada datanya. Saat ini saya belum ada datanya," ungkapnya.

Meski begitu, Danang menyampaikan bahwa proses pemulihan DN memang perlu memakan waktu. Ketika kondisi korban mulai membaik, pihak kepolisian akan meminta keterangan.

"Cuman untuk dia pulih secara fisik masih belum karena masih butuh waktu dan penanganan. Ketika kondisi korban itu sudah pulih, baru kita ambil keterangan," terangnya.

Ayah Korban Sempat Diusir Warga
Ternyata, keluarga yang menyiksa DN sempat hendak diusir warga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pengusiran sempat akan dilakukan karena JA (37), ayah kandung korban enggan menyingkirkan anjing miliknya.

Salah satu warga di dekat kediaman korban, berinisial M mengatakan, pengusiran itu sempat dilakukan karena JA tidak mengindahkan imbauan warga yang merasa terusik dengan anjing peliharaannya.

"Warga sempat mau ngusir dulu itu karena rumahnya dekat masjid tapi memelihara anjing. Saat dikasih tahu dia melawan, dan akhirnya warga mengancam akan mengusir dia," ujar M kepada awak media, Jumat (13/10/2023).

Warga batal mengusir JA, karena dia pada akhirnya menurut dan menyingkirkan anjing yang saat itu dinilai warga meresahkan karena rumahnya dekat dengan masjid.

"Kita ini tinggal di desa. Terus dia memelihara anjing dan rumahnya berada dekat dengan masjid. Sedangkan warga ini tidak nyaman dengan anjing itu," terang M.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Melihat kondisi korban yang mengenaskan, warga akhirnya melaporkan perbuatan itu kepada Ketua RW dan aparat keamanan setempat pada Senin (9/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 5 anggota keluarga melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada korban selama rentan waktu setengah tahun. Setelah terbukti mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA (37), Ibu tiri korban EN (42), Kakak tiri korban PA (21), Paman korban S (43) dan terakhir Nenek tiri korban M (65).(red.IY)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini