MANADO, reporter.web.id - Pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 04.40 WITA, Tim ALPHA ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak.
Kejadian terkait perbuatan cabul tersebut terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 WITA, di Desa Wori Jaga XV, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MM, seorang tukang berusia 58 tahun, beragama Kristen, yang tinggal di Desa Wori Jaga XV.
Pelapor dalam kasus ini adalah Yulita Kereh, seorang ibu rumah tangga berusia 26 tahun, juga tinggal di Desa Wori Jaga XV. Korban, AM, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, adalah putri dari pelapor.
Kronologis kejadian disampaikan oleh pelapor, ibu kandung korban. Pelaku diduga membujuk korban di rumah, mempertontonkan film porno, mencium bibir korban, serta memerintahkan korban untuk melakukan tindakan cabul. Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan serupa telah terjadi sebelumnya ketika tidak ada orang lain di sekitar.
“ Tim ALPHA ROTR Polresta Manado merespons cepat terhadap laporan tersebut. Dalam operasi penangkapan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat masih tertidur. MM kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polsek Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan tim dalam menangkap pelaku memberikan harapan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat setempat,” Jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.(read.al)
Social Header