Lampung, reporter.web.id - Kasus oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung berselingkuh dengan mahasiswi tengah jadi sorotan publik. Pasalnya oknum dosen UIN Lampung tersebut digerebek warga setempat sesaat setelah memasukan selingkuhannya, yakni sang mahasiswi ke dalam rumah pribadinya.

Oknum dosen UIN Lampung itu bernama Suhardiansyah (31) alias SHD. Sementara sang mahasiswi yang menjadi selingkuhannya berinisial VO (22) seorang mahasiswi tingkat akhir. SHD diketahui telah memiliki istri dan dua orang anak. Namun di saat sang istri tengah sibuk dinas ke luar kota, oknum dosen UIN Lampung ini malah kerap mengajak mahasiswi bermalam di rumahnya.

Berdasarkan keterangan polisi, mahasiswi UIN Lampung mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sang mahasiswi hingga enam kali selama berpacaran dengan sang dosen. Menanggapi kasus yang mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung ini, pihak kampus telah menonaktifkan oknum dosen tersebut.

Oknum dosen yang berstatus P3K tersebut dinyatakan di non aktifkan. Sementara sang mahasiswi diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung setelah keduanya diduga berselingkuh. "Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani, kepada tvOnenews.com, Kamis (12/10/2023).

SHD sudah mengajar di UIN Lampung terhitung sejak 1 September 2018 lalu.  Sedangkan VO merupakan mahasiswi tingkat akhir semester 7 dan sedang menjalani PKL. 

"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," kata Anis. Anis menjelaskan keputusan pemecatan dan pemberhentian oknum dosen dan mahasiswi ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi.

Ia melanjutkan, dalam Kode Etik itu disebutkan, bahwa mahasiswi VO tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia.

Sebelumnya, warga menggerebek oknum dosen SDH bersama mahasiswi VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 21.00 WIB.  Sang dosen diketahui sudah memiliki istri dan dua anak di Bengkulu.

Dalam skandal dosen dan mahasiswi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic. Ironisnya mahasiswi semester akhir yang sedang menyusun skripsi ini sudah tahu jika dosen tersebut sudah punya istri dan anak.  Dia bahkan mengakui, sudah enam kali berbuat mesum dengan dosen tersebut.(red.L)