Breaking News

Pengacara: Lukas Enembe Akan Hadiri Sidang Vonis Meski Susah Jalan


Jakarta, reporter.web.id -   Sidang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan digelar hari ini. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya akan mengikuti secara langsung persidangan tersebut.

"Jadi Pak Lukas akan hadir," kata Petrus kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Petrus mengatakan Lukas masih susah untuk berjalan. Dia meminta putusan Lukas dibaca secara cepat demi kondisi kesehatan Lukas.

"Kami memang bertemu beliau dalam ruang kunjungan tahanan beliau memang jalannya masih susah, ketika keluar dari ruang tahanan memang dipapah oleh petugas dan salah satu tahanan kebetulan ada 1 adek Papua juga ada di situ, kemudian kita duduk dan berdiskusi. Beliau hanya bertanya, apakah besok di pengadilan ada kursi roda? Saya bilang kursi rodanya ada, Bapak, sehingga dia tidak bisa jalan tapi ada kursi roda dia minta. Permintaan beliau supaya hari ini kalau bisa ada kursi roda di pengadilan. Saya katakan saya akan sampaikan kepada pengadilan supaya dipersiapkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

(red.NR)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini