Breaking News

Pemkot Kediri Segel Gerai Mie Gacoan karena Tak Lengkapi Izin

  


KEDIRI,   reporter.web.id - Tim gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menutup sementara operasional gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (3/10/2023).

Penutupan itu dilakukan petugas dengan memasang garis pembatas di pintu masuk gerai. Serta menyegelnya dengan surat keterangan penutupan. Adapun penutupan itu sendiri berlangsung saat gerai tengah menjalankan operasionalnya. Sehingga para pembeli yang terlanjur mengantre, tetap diberikan waktu untuk diselesaikan pelayanannya.

Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Ridwan Ismawan mengatakan, alasan penutipan lantaran pihak PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik gerai belum melengkapi syarat perizinan berupa sertifikat laik fungsi (SLF( termasuk perihal instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "Pihak Mie Gacoan belum melengkapi perijinan SLF-nya. Ini progresnya kita tunggu Mie Gacoan untuk melengkapinya," ujar Ridwan Ismawan di lokasi penyegelan, Selasa (3/10/2023). Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, penutupan itu akan berlangsung hingga pemilik gerai melengkapi seluruh perizinan usaha yang masih kurang tersebut.

"Penutupan operasional sementara ini sampai semua syarat perizinan lengkap," ujar Agus Dwi Ratmoko.

Sementara itu Penanggung Jawab Operasional Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo, Irfan mengaku sudah menghubungi legal Mie Gacoan untuk menindaklanjuti penyegelan ini.  Ia menuturkan, Mie Gacoan akan menempuh langkah hukum. Terkait perizinan yang disebut belum dilengkapi, Irfan mengatakan, itu merupakan ranah legal yang belum bisa dijelaskan.   "Itu ranahnya legal. Tadi dari hasil konfirmasi ke legal akan menempuh jalur hukum," ujar Irfan, Penanggung Jawab Operasional Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo. 

Gerai Kedua yang Ditutup

Penutupan gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo itu merupakan gerai kedua yang ditutup Pemkot. Sebelumnya, penutupan juga dilakukan di gerai Mie Gacoan Jalan PK Bangsa. Penutupan yang terjadi akhir September lalu itu karena operasionalnya dianggap mengganggu aktivitas belajar mengajar sebuah sekolah dasar yang berada di samping gerai. Dari pemeriksaan oleh Pemkot, juga ditemukan ada syarat perijinan yang belum lengkap sehingga diminta untuk memperbaiki dan melengkapinya. 
(read.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini