Jakarta, reporter.web.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin depan. Di mana belakangan banyak muncul laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Senin (23/10) pukul 13.00 WIB (ada jumpa pers)," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
"Apakah pengumuman pembentukan MKMK?" tanya wartawan.
"Yup," jawab Fajar Laksono.
MKMK ini nantinya akan diisi 1 hakim MK aktif, 1 mantan hakim MK, dan 1 tokoh masyarakat. Fajar Laksono belum menginformasikan siapa saja yang akan duduk di MKMK.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang telah melaporkan dugaan etik hakim MK. Di antaranya yang dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10) kemarin.
Menyusul Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023). Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Di sisi lain, muncul laporan juga terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
(red.NR)
Social Header