Breaking News

Lahan Hotel Sultan Dikosongkan Hari Ini, 100 Aparat Kawal Eksekusi



Jakarta, reporter.web.id  -- Polisi menerjunkan sebanyak 100 personel untuk mengamankan proses pengosongan lahan Hotel Sultan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10) hari ini.

Upaya pengosongan lahan oleh PPK GBK ini dilakukan lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan telah berakhir.

"Ada kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi.

Komarudin menuturkan pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan yang terjadi selama proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh PPK GBK.

"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana, tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut,"

Berdasarkan undangan peliputan yang beredar, dalam kegiatan hari ini PPK GBK akan menyampaikan soal upaya pengosongan lahan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan lantaran tenggat waktu sudah berakhir.

"Dan juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara," demikian tertulis dalam undangan peliputan yang beredar.

Sebelumnya, pemerintah secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengawal proses pengambilaihan Hotel Sultan ini.

"Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," kata Listyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).

Listyo turut menyinggung soal potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," ujarnya.

Kemensetneg juga telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA itu, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo Sutowo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.(read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini