Jakarta,    reporter.web.id  - Kedutaan Besar Palestina di Jakarta buka suara terkait perang yang terjadi antara kelompok Hamas Palestina dengan pasukan Israel di Jalur Gaza sejak akhir pekan lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan Senin, Kedubes Palestina menyebut bahwa deklarasi perang oleh Israel merupakan kelanjutan dari catatan kriminalitas dan impunitas dari negara tersebut.

Kedubes Palestina itu juga menyebut Israel sebagai negara penjajah terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa dekade.

"Kehancuran yang menimpa warga sipil di Jalur Gaza sangatlah mengerikan. Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini tidak dapat diterima dan sangat tercela," katanya dalam keterangan tersebut, dikutip Selasa (10/10/2023).

"Fakta tersebut tidak dapat diragukan lagi. Israel sebagai penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena mereka bersikeras menahan rakyat Palestina dan merampas hak-hak mereka selama lebih dari setengah abad," tegasnya.

Lebih lanjut, Kedubes Palestina di Indonesia mengatakan Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina. Mereka juga disebut melakukan kepentingan umum mereka dengan penggusuran rakyat Palestina.

"Kami berada di situasi seperti ini akibat dari kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Pernyataan-pernyaataan sederhana yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina serta mendorong pelanggaran terhadap hal-hal tersebut harus dihentikan," jelas keterangan tersebut.

"Sebagai penjajah, Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya. Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.(read.al)