Mojokerto,   reporter.web.id    - Kepala PT Amartha Mikro Fintex Unit Kemlagi, Mojokerto, Putra Dwid Jaya menggelapkan dana pinjaman ratusan kelompok ibu-ibu pelaku usaha mikro senilai Rp 830 juta. Akibat perbuatannya, Putra divonis 2 tahun penjara.

Vonis untuk Putra dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.02 WIB. Terdakwa menjalani sidang secara daring tanpa didampingi penasihat hukum. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Alaix Bikhukmil Hakim, Fachri Dohan dan Ari Budiarti.

Dalam vonisnya, Jenny menyatakan Putra terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu menggelapkan dana PT Amartha Mikro Fintex yang merupakan pinjaman ratusan nasabah secara berlanjut. Sehingga bank yang fokus bisnisnya memberi modal kepada emak-emak pelaku usaha mikro itu rugi Rp 830 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," terang Jenny dalam putusannya, Senin (23/10/2023).

Vonis majelis hakim PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Senin (2/10/2023). Ketika itu, JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto meminta Putra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, penggelapan pinjaman nasabah itu dilakukan Putra pada Desember 2018-Juli 2019. Ketika itu, terdakwa menjabat Manajer Bisnis atau Kepala Unit Kemlagi PT Amartha Mikro Fintex yang berkantor di Dusun Penjalin, Desa Jerukseger, Gedeg, Mojokerto.

Kewenangannya meliputi mencari nasabah, mengajukan pencairan pinjaman ke PT Amartha Mikro Fintex pusat, serta menagih angsuran dan menyetorkan angsuran ke perusahaan. Putra pun memanfaakan kewenangannya tersebut untuk menilep dana pinjaman 231 kelompok ibu-ibu pengusaha mikro.

Modusnya, terdakwa mengajukan pinjaman dari 169 kelompok ibu-ibu pengusaha mikro, pinjaman 62 nasabah fiktif, serta memotong pencairan 2 nasabah masing-masing Rp 1 juga. PT Amartha Mikro Fintex mentransfer pinjaman seluruh nasabah ke rekening Unit Kemlagi.

Barulah Putra mencairkan dana pinjaman 231 kelompok ibu-ibu pengusaha mikro tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Pencairan ia lakukan bertahap mulai dari Rp 167,5 juta pada 27 Desember 2018, Rp 39,5 juta pada 7 Januari 2019, Rp 101,5 juta pada 18 Februari 2018 dan Rp 146,5 juta pada 25 Maret 2019.

Disusul Rp 128,5 juta pada 10 April 2019, Rp 109 juta pada 8 Mei 2019, Rp 39,5 juta pada 19 Juni 2019, serta Rp 99 juta pada 15 Juli 2019. Perbuatan Putra akhirnya tercium anak buahnya di PT Amartha Mikro Fintex Unit Kemlagi, Mojokerto.

Pasalnya, banyak nasabah yang belum menerima pencarian pinjaman. Padahal, PT Amartha Mikro Fintex pusat sudah mentransfer pinjaman mereka ke Unit Kemlagi. Mereka pun melaporkan Putra ke Manajer Regional Jatim 1. Tim audit internal pun diterjunkan ke Unit Kemlagi pada 5-9 Agustus 2019.

Hasilnya, Putra menggelapkan pinjaman 231 nasabah, serta memotong pinjaman 2 nasabah masing-masing Rp 1 juta. Sehingga perwakilan PT Amartha Mikro Fintex melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Putra akhirnya diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 20.(read.al)