Kota Malang,   reporter.web.id    - Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyebutkan ada sejumlah warga yang menyampaikan keinginan untuk mengadopsi DN (7) bocah yang dianiaya keluarganya. Ada 5 orang yang berkonsultasi soal cara mengadopsi anak itu.

"Kalau mengajukan secara langsung belum ada, tapi kalau menanyakan lewat DM (Instagram) ada sekitar 5 orang dan mereka dari Malang semua," 

Kendati demikian, untuk mengadopsi DN ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi. Selain itu, pengadopsi juga harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

"Jadi proses adopsi yang mengeluarkan dari Dinsos provinsi, dengan ketentuan yang adopsi harus memenuhi syarat-syarat dan lain sebagainya," kata Donny.

"Salah satu ketentuannya itu, sebelum diadopsi anak itu harus dalam asuhan pemerintah terlebih dahulu selama kurang lebih 2-3 bulan. Setelah masa transisi baru bisa diadopsi," sambungnya.

Seperti diketahui, setelah menjalani perawatan selama 14 hari di RSSA Malang. DN dibolehkan keluar dan kini dititipkan ke panti asuhan yang dikelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Malang.

Keputusan untuk menempatkan DN di LKSA itu karena berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan keluarga DN belum memenuhi syarat untuk merawatnya. Sebab itu, pilihan paling baik adalah menempatkan DN di LKSA.

"Jadi kami kan sempat melakukan penelusuran keluarganya. Hasilnya, keluarga dari ayah DN ini tidak ada yang tingal di Malang. Yang ada di Malang itu adalah keluarga dari ibu kandung DN," ungkap Donny.

"Namun, keluarga ibu kandung DN sementara ini tidak memenuhi syarat untuk merawat DN karena faktor ekonomi. Sedangkan ibu kandungnya masih belum ditemukan keberadaannya di mana," sambungnya.

Seperti diketahui, DN telah menjalani perawatan di RSSA selama 14 hari. DN dirawat setelah mendapat perlakuan tidak baik dan penyiksaan dari anggota keluarganya sendiri selama kurang lebih 6 bulan.

DN disiksa oleh 5 anggota keluarganya yakni ayah kandungnya JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), paman korban S (43), dan nenek tiri korban M (65).

Penyiksaan itu dilakukan di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah kekerasan itu terungkap, 5 anggota keluarga korban itu ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.(read.al)