Breaking News

BEM UNS Gelar Diskusi untuk Sikapi Putusan MK soal UU Pemilu


Jakarta, reporter.web.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) bakal menggelar diskusi terbuka dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dipertanyakan karena disetujui.

Padahal menurut mereka, putusan yang menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada urgensinya.

"Menurut saya dengan alasan gugatan pemohon yang mengajukan syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kami rasa tidak terdapat urgensi untuk diubah, tetapi pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK," kata Presiden BEM FH UNS Muhammad Vagastya, dalam keterangannya, Minggu (22/10/2023).

Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) bakal menggelar diskusi terbuka dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dipertanyakan karena disetujui.
Padahal menurut mereka, putusan yang menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada urgensinya.

"Menurut saya dengan alasan gugatan pemohon yang mengajukan syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kami rasa tidak terdapat urgensi untuk diubah, tetapi pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK," kata Presiden BEM FH UNS Muhammad Vagastya, dalam keterangannya, Minggu (22/10/2023).

(red.NR)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini