Bandung,   reporter.web.id   - Polemik antara relawan Capres Anies Baswedan, Change Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terus berlanjut. Selain mengadukan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan juga turut diadukan ke Ombudsman.

Berikut fakta-fakta :

1. Diadukan Ke Ombudsman

Relawan Anies mengaku Pemprov Jabar telah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM untuk acara yang mereka gelar pada Minggu (8/10/2023) kemarin.

Menanggapi hal itu Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan pendapat, termasuk kepada relawan Anies yang mengadukan Pemprov Jabar ke Ombudsman.

"Tanggapan saya mah sangat sederhana, hak warga negara, silahkan saja karena kita pun juga punya alasan kenapa menolak," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Benny menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Ombudsman terkait aduan tersebut. Nantinya, Benny memastikan akan menjelaskan sedetail mungkin perihal kronologi pencabutan izin acara relawan Anies di GIM.

"Tentunya dengan data-data administratif yang kita punya dan berikut proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi. Tapikan pertimbangan kan ada pada Ombudsman, siapa salah dan siapa yang benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak," ujarnya.

2. Pemprov Jabar Jelaskan Soal Pemakaian GIM

Kadis Benny menjelaskan terkait aturan pemakaian Gedung Indonesia Menggugat yang jadi gedung cagar budaya milik Pemprov Jabar. Menurutnya sesuai dengan aturan yang ada, gedung itu tidak dibolehkan dipakai untuk kegiatan yang berbau kampanye politik.

"Tidak boleh (dipakai politik). Kan di bulan September (2023) KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik pemerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, gedung BUMN dan BUMD, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya," tegas Benny.

3. Ombudsman Teliti Aduan Relawan Anies

Ombusman kini sedang didalami untuk menentukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan buntut Anies batal mengisi diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) akhir pekan lalu.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama mengatakan, saat ini pihaknya baru memeriksa berkas laporan yang diadukan kelompok relawan tersebut. Berkas itu bakal diteliti untuk menentukan aduan tersebut memenuhi semua persyaratan administrasinya.

"Jadi kaitan dengan subtansi (laporannya), kita masih mendalami secara materil dan formil. Karena pengaduan ke Ombudsman itu tidak sembarang orang menyampaikan pengaduan lalu kemudian kita tindaklanjuti, tidak. Harus memenuhi persyaratan formil dan materil terlebih dahulu," kata Noer saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/10/2023).

4. Ombudsman Jelaskan Persyaratan Formil Aduan

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama juga mengungkap, syarat formil bisa memenuhi unsur pengaduan jika memang pelapornya ada korban dari pelayanan publik yang diberikan. Kemudian, karena pelapor merupakan organisasi, dia harus melampirkan suara kuasa untuk diteliti keabsahannya oleh Ombudsman.

"Secara syarat formil, kita memastikan dulu yang menyampaikan pengaduan itu korban atas pelayanan publik atau bukan, WNI atau tidak, dan persyaratannya harus dipenuhi dulu. Seperti kalau misalnya dia organisasi atau kelompok, harus ada kuasa dari kelompok organisasinya, dan organisasinya harus terdaftar. Jadi formilnya ini harus kita identifikasi dulu menenuhi syarat atau tidak," ungkapnya.

5. Pengajuan Izin Pemakaian GIM Bakal Diperkuat

Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jawa Barat bakal memperkuat proses pengajuan izin pemakaian gedung yang jadi aset pemerintah, khususnya Gedung Indonesia Menggugat (GIM).

Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar mengatakan GIM sejatinya adalah gedung yang dibolehkan dipakai siapapun untuk menggelar kegiatan seperti diskusi. Namun menjelang Pemilu 2024, Benny menegaskan segala kegiatan yang dilakukan di bangunan cagar budaya itu dilarang menyelipkan unsur-unsur politik di dalamnya.

"Upaya kedepannya dari Disparbud, khusunya di tahun politik dan yang pasti gedung itu (khusunya GIM) silakan dipergunakan, tapi selama kegiatannya tidak menyangkut kepada hal-hal, yang bersifat politik," kata Benny, Jumat (13/10/2023).

Benny menyebut saat ini Disparbud bersama UPTD Pengelolaan Kebudayaan tengah mengkaji opsi terkait penggunaan GIM dan aset bangunan pemerintah lainnya di tahun politik.

"Kami ada dua kemungkinan yang pertama di hold (tutup) dulu tidak boleh dipergunakan untuk siapapun selama tahun politik, dan yang kedua adalah untuk kegiatannya nanti harus ada surat pernyataan," tegasnya.(read.al)