Breaking News

38 Unit Motor Hilang Ditemukan Melalui Aplikasi ILMU Semeru Polda Jatim

  


JATIM,  reporter.web.id - Aplikasi Hilang Temu (ILMU) Semeru yang diciptakan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur untuk mencari keberadaan motor masyarakat yang menjadi korban curanmor remsi diluncurkan Senin (25/9/2023) kemarin.

Sejak diluncurkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebanyak 38 unit motor telah ditemukan melalui aplikasi ini. Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin Dirlantas Polda Jatim menyebut, data awal kendaraan yang ditemukan melalui aplikasi ILMU berasal dari Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun, dan Nganjuk.

“Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dan mengisi data kendaraan yang hilang, kendaraan yang dilaporkan hilang telah ditemukan dan diamankan di polres. Sehingga warga bisa mengambil kendaraannya yang hilang di polres masing-masing,” ujar Taslim, Minggu (1/10/23).

Menurut mantan Dirlantas Polda Sumsel ini, pengembangan aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi ini dalam rangka transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).

“Yang sudah entry, sekira 6400 unit kendaraan, baik R4 maupun R2 sejajaran Jatim,” imbuhnya

Aplikasi ini juga untuk mendukung kebijakan Jenderal Listyo Sigit Kapolri pada program “Quick Wins Presisi” dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas.

“Serta mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data, untuk mendukung kegiatan kepolisian,” ujarnya.

Nantinya barang bukti kendaraan motor yang diamankan petugas, akan didata dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

Apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

“Aplikasi ILMU Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut.” ungkap tutur Taslim. (read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini