Breaking News

3 Oknum Pegawai BP2MI Diamankan Terkait Dugaan Pungutan Liar


Jakarta, reporter.web.id -   Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana pungutan liar dan gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dewa Arya Lanang Rahaja dan Kasi Intelijen Khusnul Fuad di Kejari Kota Tangerang Kamis (19/10/23).

Dewa Arya Lanang Rahaja mengatakan, dugaan tindak pidana ini bermula pada 4 Oktober 2023 antara pukul 13.30 - 17.00 WIB di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveilans untuk mengungkap adanya praktik mafia bandara.

"Dari hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT, dan JS yang berstatus sebagai pegawai PNS dan honorer," kata Dewa Arya Lanang Raharja dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga tersangka telah melakukan aksi gratifikasi dan pungutan liar tersebut sejak dua tahun lalu. Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Mereka beraksi sejak dua tahun lalu semenjak COVID-19," tutupnya.

(red.NR)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini