Breaking News

3 Fakta Keji Instruktur Fitness Perkosa Wanita di Apartemen Jakut

  

Jakarta, reporter.web.id - Seorang pria inisial F (26) memperkosa wanita inisial T (20). Pelaku yang merupakan instruktur fitness itu memperkosa korban di sebuah apartemen di Pademangan, Jakarta Utara.

Pemerkosaan itu terjadi pada 24 September 2023. Korban sempat disekap oleh pelaku di apartemen hingga akhirnya diselamatkan polisi setelah keluarga menghubungi call center 110.

Berikut fakta-fakta keji instruktur fitness perkosa wanita di apartemen Jakut, Sabtu (14/10/2023).

Kenal di Aplikasi Muzz

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan korban dan tersangka baru saling kenal melalui aplikasi Muzz selama 3 minggu. Setelah itu, pelaku yang mengaku bernama Deni Setiawan ini kemudian mengajak korban ke apartemennya di Pademangan, Jakarta Utara.

"Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," kata Binsar dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Korban Disekap dan Diperkosa

Binsar mengatakan korban kemudian diintimidasi secara verbal dan seksual. Korban sempat menolak tapi ia diancam.

"Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," katanya.

Terungkap dari Call Center 110

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan korban sempat disekap di apartemen tersebut. Korban menghubungi ibunya saat pelaku lengah.

"Setelah ada timing waktu saat tersangka ini mengambil makanan di bawah, korban lalu menghubungi ibu kandung korban," kata Gede.

Ibu korban yang mendengar kabar tersebut kemudian meminta tolong kepada majikannya. Sang majikan lalu menghubungi call center 110.

Mendapatkan aduan tersebut, polisi kemudian mendatangi apartemen pelaku. Polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan korban.

"Kemudian ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110 dan kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," tutur Gede.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga kini telah ditahan di Polsek Pademangan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diduga Ada Korban Lain

Polisi mengungkap tersangka kerap melakukan modus serupa untuk memperdaya para wanita. Polisi menduga ada korban lain selain korban T ini.

"Setelah kami cek di HP pelaku, tersebut ternyata pelaku tidak hanya melakukan rayuan-rayuan ataupun ajakan ajakan hanya kepada korban, Namun kita cek ada beberapa wanita pernah juga dilakukan hal tersebut," kata Gustiyana di Polsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).

Adapun modus yang dilakukan F adalah dengan mengajak bertemu korban. Saat malam hari, F juga mengajak korban ke apartemennya.

"Jadi Menurut kami pelaku ini dia memiliki salah satu memang modus-modus seperti ini, yaitu mengajak bertemu melalui aplikasi Muzz kemudian mengajak mengobrol makan sampai dengan melihat waktu sudah malam ia mengajak mengobrol kembali di apartemen, saat itu dikunci apartemen tersebut. Kemudian terjadilah intimidasi secara verbal setelah itu dipaksa di lakukan kekerasan seksual tersebut," sambungnya.(red.L)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini