Blitar, reporter.web.id - Seorang warga Kabupaten Blitar melaporkan diri tidak pernah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Padahal, namanya tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah tersebut sejak tahun 2017 lalu.
Warga Kabupaten Blitar tersebut bernama Mesinah, warga Dusun Rejoso, Desa Candirejo, RT/4 RW 7, Kecamatan Ponggok. Mesinah mengetahui kalau dirinya ternyata berhak mendapat bantuan pemerintah itu saat mengisi ulang token listrik kepada tetangganya.Sang tetangga yang membantu lalu memberitahu listrik di rumah Mesinah mendapat subsidi. Biasanya, rumah yang mendapat subsidi listrik juga terdata sebagai penerima bantuan pangan.
"Terus kulo tanglet kantor deso. Tibane teng komputer Niki Nami Kulo wonten kaet tahun 2017. Inggih mesti dipendet Ben cair, Ning sanes Kulo sing mendet. Kulo nggih mboten nampi. (Saya tanya ke kantor desa. Ternyata di komputer memang ada nama saya sejak tahun 2017. Ya mesti diambil tiap cair. Tapi bukan saya yang ambil dan saya tidak pernah menerimanya," aku Mesinah kepada detikJatim, Jumat (15/9/2023).
Mesinah mengaku, beberapa tahun lalu diundang desa untuk datang mendapatkan sosialisasi soal bantuan. Namun petani yang lugu ini tidak tahu namanya. Dia juga dijanjikan akan dibuatkan ATM untuk mengambil sendiri, jika bantuan pemerintah itu cair. Undangan kedua, dia mendapat informasi jika ATM-nya belum jadi.
"Karena nama saya ada lalu kemarin saya urus ATM-nya. ATM e dados tapi yotrone pun telas. Tirose pun dipendet teng agen Sidorejo (ATM jadi tapi kata petugas bank uangnya habis. Katanya sudah diambil di RT 1/RW 7 namanya sama Mesinah. Ambilnya di agen Sidorejo)," akunya.
Mesinah mengaku, beberapa tahun lalu diundang desa untuk datang mendapatkan sosialisasi soal bantuan. Namun petani yang lugu ini tidak tahu namanya. Dia juga dijanjikan akan dibuatkan ATM untuk mengambil sendiri, jika bantuan pemerintah itu cair. Undangan kedua, dia mendapat informasi jika ATM-nya belum jadi.
"Karena nama saya ada lalu kemarin saya urus ATM-nya. ATM e dados tapi yotrone pun telas. Tirose pun dipendet teng agen Sidorejo (ATM jadi tapi kata petugas bank uangnya habis. Katanya sudah diambil di RT 1/RW 7 namanya sama Mesinah. Ambilnya di agen Sidorejo)," akunya.
Kepala Desa Candirejo, Suparman mengakui ada lima KK yang dobel data penerima BPNT. Namun. data dobel itu diklaim sudah dihapus. Pihaknya sudah mengklarifikasi kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adanya dobel NIK dengan desa yang lain.
"Desa sama sekali tidak tahu distribusi BPNT. Kami sudah croscek dengan TKSK, katanya ada data dobel. Kami cari siapa yang menerimanya selama ini. Yang tahu siapa yang ambil ya di e-warungnya," ungkap Suparman.
Informasi yang dihimpun detikJatim, warga yang memegang ATM untuk mengambil BPNT biasanya mendapat pemberitahuan dari petugas TKSK saat bantuan cair. ATM penerima kemudian diserahkan kepada petugas TKSK beserta nomor pin masing-masing. Lalu petugas TKSK mengarahkan untuk mengambil di e-warung yang ditunjuk. Uang bantuan akan dibagikan berupa sembako kepada penerima BPNT senilai bantuan yang cair.
"Desa sama sekali tidak tahu distribusi BPNT. Kami sudah croscek dengan TKSK, katanya ada data dobel. Kami cari siapa yang menerimanya selama ini. Yang tahu siapa yang ambil ya di e-warungnya," ungkap Suparman.
Informasi yang dihimpun detikJatim, warga yang memegang ATM untuk mengambil BPNT biasanya mendapat pemberitahuan dari petugas TKSK saat bantuan cair. ATM penerima kemudian diserahkan kepada petugas TKSK beserta nomor pin masing-masing. Lalu petugas TKSK mengarahkan untuk mengambil di e-warung yang ditunjuk. Uang bantuan akan dibagikan berupa sembako kepada penerima BPNT senilai bantuan yang cair.
ebagaimana arahan Presiden Jokowi Widodo pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016, penyaluran BPNT berupa Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.
Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Dinsos Pemkab Blitar Bambang Dwi Purwanto mengaku akan melakukan kroscek informasi tersebut.
"Mohon waktu, kami cek dulu nggih," pungkasnya.(read.al)
Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Dinsos Pemkab Blitar Bambang Dwi Purwanto mengaku akan melakukan kroscek informasi tersebut.
"Mohon waktu, kami cek dulu nggih," pungkasnya.(read.al)
Social Header