Breaking News

Sejarah Mencatat KPK Buka Seleksi CPNS untuk Pertama Kalinya

  


Jakarta,  reporter.web.id - Untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seleksi CPNS ini untuk 214 formasi.

Informasi seleksi CPNS ini diumumkan KPK melalui akun Instagram resminya, Rabu (20/9/2023). Seleksi dilaksanakan pada 20 September 2023 hingga Maret 2024.

"Di tahun ini untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak 214 formasi. Proses seleksi CPNS KPK akan dilaksanakan pada 20 September-20 Maret 2024," bunyi keterangan KPK.

Pendaftaran seleksi CPNS tersebut bisa diakses di situs resmi KPK. Formasi seleksi CPNS KPK yang dibuka tahun ini meliputi unit penempatan di Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas.

Syarat Pendaftaran CPNS KPK
Ada 14 syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS di KPK. Pertama, para calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

KPK mengatakan para calon juga harus bersih dari catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, para calon harus bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah atau anggota TNI, Polri, dan pegawai swasta.

"Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis KPK.

Persyaratan selanjutnya adalah para calon seleksi bukan anggota partai politik, ataupun terlibat polirik praktis.

"Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis," ujar KPK

Selain itu, calon pengikut seleksi CPNS di KPK juga dilarang memiliki hubungan keluarga baik sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK. Warga yang akan mengikuti seleksi tersebut juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa hingga terpidana kasus korupsi.

"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi," ujar KPK.

Selain itu, calon pengikut seleksi CPNS di KPK juga dilarang memiliki hubungan keluarga baik sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK. Warga yang akan mengikuti seleksi tersebut juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa hingga terpidana kasus korupsi.

"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi," ujar KPK

KPK juga menjelaskan mengenai terkait persyaratan nilai lulusan calon pendaftar. KPK menyebut indeks prestasi kumulatif minimal 3,00.

"Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana (S1) dan Diploma III (D-III)," sambungnya.(read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini