Breaking News

Salah Seorang Wartawan Media Harian di Keroyok Sangat Brutal



 NGANJUK, reporter.web.id - Aksi Kekerasan dan pengeroyokan kini menimpa KB seorang wartawan media harian online di dusun Kedung Rejo Kec. Tanjung Anom Kab. Nganjuk Jawa Timur pukul 02.00 wib/ (12/09/2023). Hal tersebut membuat korban KB mengecam tindakan brutal tersebut, dan akan membawanya ke ranah hukum.


"Aksi pengeroyokan wartawan di cafe Semeru tersebut itu sangat tidak manusiawi dikarenakan saya,"KB", hendak istirahat di cafe tersebut tiba-tiba dari arah belakang ada segerombolan orang tidak di kenal,lalu memukul saya,"KB", menggunakkan botol bir serta menikam leher saya,"KB", dengan botol yang sudah pecah lalu di hantamkan lagi ke saya," KB”,". Pungkasnya Senin (11/09/2023).


KB menduga dikeroyok oleh "JK dan IP" dan beberapa orang tidak dikenal usai bertugas dan beristirahat di cafe semeru jl.Raya Surabaya- Nganjuk Ds. Kedungrejo Kec. Tanjung anom Kab. Nganjuk, yang membuatnya mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.


"Apapun alasan, kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan karena itu melanggar Undang-Undang" katanya. 


Lalu, apa ancaman dan tindak pidana pengeroyokan?

pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.

Pasal 170 KUHP ini menjatuhkan pidana terhadap orang – orang yang melakukan kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


Dari keterangan pengeroyokkan yang dialami oleh KB, Ketua DPP LPSM Perjungan Gemah Nusantara(bram) meyakini terdapat indikasi tidak adanya izin penjualan miras pada cafe tersebut.


Kini korban KB telah melaporkan kejadian tindak pidana Pengeroyokan tersebut ke Polsek Warujayeng pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 02.00wib




Bertempat kejadian, Cafe "Semeru" Jl. Raya Surabaya Nganjuk Ds. Kedungrejo Kec. Tanjung Anom Kab. Nganjuk .


Kasus ini kini telah di tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Warujayeng, Aiptu Mujianto menjelaskan, "Saya akan mendalami kasus pengeroyokan tersebut lalu memanggil beberapa terlapor JK dan IP untuk di mintai keterangan terkait motiv pengeroyokan itu," ujarnya.


"Saya berharap pelaku pengeroyokan tersebut ssegera di tangkap dan di proses secara hukum."Pungkasnya.(read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini