Breaking News

Polisi Sebut Penusukan Wanita di Depan Mal Central Park Telah Direncanakan Pelaku

  



JAKARTA,  reporter.web.id  - Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengungkapkan, pria berinisial AH (26) telah merencanakan penusukan korbannya, yakni FD (44). Korban ditusuk hingga tewas di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023). Korban ditusuk memakai pisau di bagian bawah lehernya. "Jadi untuk perencanaan dari pelaku dari awal memang sudah, karena dia memang mempersiapkan itu (pisau) dari rumah," ungkap Wibisono di Mapolsek Tanjung Duren.

Ia menerangkan, korban tinggal di apartemen dekat mal tersebut. Saat itu, korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang juga tak jauh dari apartemen. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, pelaku telah berada di lokasi sebelum korban datang. "Bukan dia tiba-tiba datang terus langsung menikam. Sebelum kejadian, dia sudah berada di sekitaran area tersebut," kata Wibisono. Sementara ini, Wibisono mengaku belum mengetahui secara pasti motif pelaku nekat membunuh korban. Polisi masih menyelidiki hal tersebut.

Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan AH. "Memang ada keterangan yang mungkin dari pelaku yang sangat berbelit dan apabila memang ada arah ke sana (dugaan ODGJ), tentunya kami harus memastikan secara medis," tutur Wibisono. "Kami akan tes kejiwaannya, namun sejauh ini belum ada yang terlalu mengarah ke sana (ODGJ)" lanjut dia. Adapun korban ditemukan tewas oleh saksi pada pukul 07.00 WIB, dengan luka tusuk di bawah leher. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian lalu menemukan korban tewas bersimbah darah. Saat itu, polisi juga menangkap pelaku yang sebelumnya telah diamankan sekuriti. "Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," papar Wibisono. Penyidik lalu membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.  (read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini